Breaking
Mon. Jan 13th, 2025

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Besitang Langsa

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Pemeriksaan ini berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah DR, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, dan RREP, istri tersangka PB.

 

“Proses pemeriksaan ini merupakan langkah kami untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan terkait penyidikan kasus ini,” ujar Dr. Harli Siregar dalam keterangan persnya.

 

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017 hingga 2023.

 

“Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambah Harli.

 

Proyek yang dimaksud merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur transportasi, namun diduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk tersangka PB.

 

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali informasi yang lebih mendalam dan memastikan adanya transparansi dalam penyelidikan kasus tersebut. Kejaksaan Agung memastikan bahwa pihaknya akan memberikan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads