Breaking
Mon. Jan 13th, 2025

JAM Pidum Asep Nana Mulyana Setujui Dua Perkara Restorative Justice Salah Satunya Kasus Pencurian di Medan

Jakarta, Siber24jam.com – 10 Desember 2024 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua dari tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual pada Selasa (10/12). Salah satu kasus yang mendapatkan persetujuan adalah perkara pencurian di Medan dengan tersangka Andry Alvian Nasution.

 

Kasus ini bermula pada 20 September 2024, saat tersangka mengambil tas milik korban Hao Go Aro Harefa di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Tersangka mencuri satu unit ponsel Samsung A04 dan uang tunai Rp35.000. Barang curian tersebut dijual dengan harga Rp600.000 untuk kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

 

“Proses restorative justice dilakukan dengan musyawarah mufakat tanpa tekanan, di mana tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf, yang diterima oleh korban tanpa syarat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, S.H., M.H.

 

Kejaksaan Negeri Medan mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice kepada JAM-Pidum setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H. JAM-Pidum akhirnya menyetujui penghentian penuntutan pada Selasa, 10 Desember 2024.

 

Selain kasus ini, perkara serupa dengan tersangka Nurmaya Laurent Siagian dari Kejaksaan Negeri Medan juga mendapat persetujuan penghentian penuntutan. Kedua kasus memenuhi syarat restorative justice, seperti ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

 

“Restorative justice memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga keadilan substantif dapat tercapai,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

 

Namun, permohonan penghentian penuntutan untuk tersangka Arwin Parulian Saragih dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi ditolak karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dasar restorative justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

 

JAM-Pidum memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai langkah lanjutan untuk memastikan kepastian hukum dalam implementasi restorative justice.

 

“Keputusan ini diambil dengan pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat terhadap proses perdamaian,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

 

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads