Update

BNN RI Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkotika Menjelang Akhir 2024

Jakarta, Siber24jam.com – Kamis (5/12)  Menjelang akhir tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kasus-kasus tersebut meliputi wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.BNN RI Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkotika Menjelang Akhir 2024

Jakarta, Kamis (5/12) – Menjelang akhir tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kasus-kasus tersebut meliputi wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.

Dalam konferensi pers di kantor BNN RI, Kamis (5/12), Kepala BNN RI menyatakan komitmen lembaganya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, baik di tingkat nasional maupun jaringan internasional. Dengan kolaborasi bersama instansi seperti Bea dan Cukai, operasi ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, dan kokain.

Dari 15 kasus yang diungkap, total barang bukti yang disita meliputi:

Sabu: 80.877 gram

Ganja: 169.432,78 gram

Ekstasi: 59.807 butir

Kokain: 1.968 gram

Uang Tunai: Rp301.940.000

Melalui pengungkapan ini, BNN RI memperkirakan berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sebanyak 35 tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rincian Kronologi Kasus

 

Berikut beberapa kronologi kasus yang diungkap:

BNNP Sumatera Utara (LKN 0045)

Pada 19 November 2024, di Dusun III, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, tim BNN mengamankan dua tersangka, MS dan SL, beserta barang bukti ganja seberat total 104.600 gram yang ditemukan di lima karung. Tersangka MS dan SL diketahui terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah tersebut.

Deputi Pemberantasan BNN RI (LKN 0069)

Pada 25 November 2024, berdasarkan informasi masyarakat, tim BNN menggerebek sebuah hotel di Serpong, Tangerang Selatan, dan menemukan sabu seberat 4.002 gram serta ekstasi seberat 4.000 gram (9.940 butir). Operasi lanjutan berhasil menangkap pengendali jaringan narkotika di Banda Aceh, dengan total barang bukti tambahan berupa ganja sebesar 14 gram.

BNNP Kalimantan Utara (LKN 0016)

Pada 23 November 2024, di Jl. Yos Sudarso, Kota Tarakan, seorang pria berinisial MS ditangkap setelah membuang bungkus plastik yang berisi sabu seberat 965,58 gram. Operasi dilakukan setelah pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat.

BNNP Bali (LKN 0036)

Pada 24 November 2024, di Villa Taman Lestari, Gianyar, Bali, seorang pria berinisial RS ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2.604,68 gram. RS mengaku menerima paket tersebut dari Medan. Operasi lanjutan berhasil menangkap pelaku lainnya, AR dan SP, dengan tambahan barang bukti ganja seberat 2.919,3 gram.

 

BNNP Kepulauan Riau (LKN 0017)

Pada 29 November 2024, di Pantai Nemo, Batam, seorang pria berinisial M ditangkap dengan membawa 40 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.

BNN RI menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika melalui kerja sama lintas sektor. Kepala BNN mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang menjadi kunci keberhasilan operasi. “Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat sangat berharga dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya

Dalam konferensi pers di kantor BNN RI, Kamis (5/12), Kepala BNN RI menyatakan komitmen lembaganya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, baik di tingkat nasional maupun jaringan internasional. Dengan kolaborasi bersama instansi seperti Bea dan Cukai, operasi ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, dan kokain.

Dari 15 kasus yang diungkap, total barang bukti yang disita meliputi:

Sabu: 80.877 gram

Ganja: 169.432,78 gram

Ekstasi: 59.807 butir

Kokain: 1.968 gram

Uang Tunai: Rp301.940.000

Melalui pengungkapan ini, BNN RI memperkirakan berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sebanyak 35 tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut beberapa kronologi kasus yang diungkap:

BNNP Sumatera Utara (LKN 0045)

Pada 19 November 2024, di Dusun III, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, tim BNN mengamankan dua tersangka, MS dan SL, beserta barang bukti ganja seberat total 104.600 gram yang ditemukan di lima karung. Tersangka MS dan SL diketahui terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah tersebut.

Deputi Pemberantasan BNN RI (LKN 0069)

Pada 25 November 2024, berdasarkan informasi masyarakat, tim BNN menggerebek sebuah hotel di Serpong, Tangerang Selatan, dan menemukan sabu seberat 4.002 gram serta ekstasi seberat 4.000 gram (9.940 butir). Operasi lanjutan berhasil menangkap pengendali jaringan narkotika di Banda Aceh, dengan total barang bukti tambahan berupa ganja sebesar 14 gram.

BNNP Kalimantan Utara (LKN 0016)

Pada 23 November 2024, di Jl. Yos Sudarso, Kota Tarakan, seorang pria berinisial MS ditangkap setelah membuang bungkus plastik yang berisi sabu seberat 965,58 gram. Operasi dilakukan setelah pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat.

BNNP Bali (LKN 0036)

Pada 24 November 2024, di Villa Taman Lestari, Gianyar, Bali, seorang pria berinisial RS ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2.604,68 gram. RS mengaku menerima paket tersebut dari Medan. Operasi lanjutan berhasil menangkap pelaku lainnya, AR dan SP, dengan tambahan barang bukti ganja seberat 2.919,3 gram.

BNNP Kepulauan Riau (LKN 0017)

Pada 29 November 2024, di Pantai Nemo, Batam, seorang pria berinisial M ditangkap dengan membawa 40 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.

BNN RI menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika melalui kerja sama lintas sektor. Kepala BNN mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang menjadi kunci keberhasilan operasi. “Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat sangat berharga dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Jadilah Jurnalis sebagai Penyejuk Bangsa: Pengajian Al Qalam Perdana Digelar di Cibinong

Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...

Pengajian Al Qalam Satukan Jurnalis Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir: Media Harus Jadi Air Penyejuk

CIBINONG, BOGOR Siber24jam.com — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...

Kemacetan Parah di Simpang Pasar Gendong Cileungsi, DPRD Soroti Parkir Liar dan Lemahnya Penertiban

CILEUNGSI, BOGOR Siber24jam.com — Kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Cileungsi, tepatnya di sekitar pertigaan...

Bupati Rudy Susmanto Lepas Ribuan Buruh Bogor ke Monas, Tegaskan Semangat Kebersamaan

CIBINONG Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama jajaran kepolisian melakukan monitoring langsung terhadap keberangkatan...