Update

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tegaskan Keabsahan Organisasi Berdasarkan SK Menkumham

Jakarta, Siber24jam.com – 30 September 2024 Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa PWI Pusat tetap sah secara hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) nomor AHU-0000946. AH.01.08.TAHUN 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Pernyataan ini merespons berbagai upaya yang meragukan legalitas organisasi PWI, termasuk larangan kegiatan dari Dewan Pers. Hendry dengan tegas menolak intervensi tersebut, sambil menguatkan posisi organisasi di bawah kepemimpinannya.

 

“PWI yang sah adalah PWI yang diakui oleh pemerintah melalui SK Menkumham. Kami akan terus menjalankan semua kegiatan organisasi, termasuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sesuai dengan hak dan tanggung jawab yang kami emban,” ujar Hendry setelah memimpin rapat pleno di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

 

Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga meminta agar Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI tetap diizinkan melanjutkan pelaksanaan UKW. Hendry menekankan bahwa sejak 2011, PWI telah menjalankan UKW dengan standar tinggi yang diakui oleh Dewan Pers. Menurutnya, tidak ada alasan yang sah bagi Dewan Pers untuk mencabut kewenangan ini, terutama karena UKW yang dilakukan PWI telah teruji dari waktu ke waktu.

 

“Kami berharap Dewan Pers terus memberikan kewenangan kepada PWI untuk melaksanakan UKW, terutama karena banyak PWI daerah yang telah merencanakan penyelenggaraan UKW pada tahun ini,” tambah Hendry.

 

Selain itu, Hendry juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya Dewan Pers dalam menyelesaikan konflik internal yang terjadi di PWI. Namun, ia menekankan pentingnya netralitas Dewan Pers dalam menjalankan peran sebagai lembaga yang mengawasi pers di Indonesia. PWI Pusat sendiri berkomitmen untuk menjaga stabilitas organisasi dengan mengedepankan dialog dan komunikasi sebagai cara terbaik untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul.

 

“Kami berkomitmen menjaga keamanan di Gedung Dewan Pers dan akan terus berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan aman bagi semua pihak,” jelas Hendry.

 

Dukungan terhadap kepemimpinan Hendry Ch Bangun pun datang dari berbagai cabang PWI di provinsi, termasuk PWI di Sumatera, Kalimantan, Yogyakarta, dan kawasan Indonesia Timur. Mereka dengan tegas menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh kelompok tertentu pada 18 Agustus 2024 dan menegaskan bahwa kepemimpinan PWI yang sah adalah yang dipegang oleh Hendry Ch Bangun, sesuai dengan hasil Kongres di Bandung pada 25 September 2023.

 

Pernyataan ini memperkuat posisi Hendry sebagai Ketua Umum yang sah. Legalitas kepengurusan Hendry Ch Bangun telah dikukuhkan melalui SK Menkumham, termasuk perubahan terakhir yang disahkan pada Juli 2024. Dengan demikian, PWI Pusat di bawah kendali Hendry terus berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan tetap berlandaskan hukum.

 

PWI Pusat menegaskan bahwa mereka tidak akan terpengaruh oleh upaya-upaya yang ingin menggoyahkan keabsahan organisasi dan akan terus menjalankan program-program serta kegiatan yang mendukung perkembangan profesi jurnalistik di Indonesia.

Berita Lainnya

Update News

Kapolda Sumsel Ultimatum Pelaku Begal, Warga Diimbau Aktif Manfaatkan Call Center 110

PALEMBANG, Siber24jam.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperkuat jaminan stabilitas keamanan dan ketertiban...

Pemkab Bogor Gelar Tabligh Akbar Sambut HJB ke-544

Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Tabligh Akbar dan doa bersama dalam rangka Hari...

Pemkab Bogor Gelar Tabligh Akbar Sambut HJB ke-544

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Tabligh Akbar dan doa bersama dalam rangka...

4 Tersangka Bauksit Kalbar Ketar-Ketir: Gunung Belum Dikerok, Surat Ekspor Udah Keliling Dunia!

JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)...