Breaking
Mon. Jan 13th, 2025

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

 

Kelima saksi yang diperiksa pada Jumat (10/1) adalah:

1.LI, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM periode 2014-2016.

2.RRF, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha BKPM.

3.SC, Direktur Pelayanan Perijinan Berusaha Sektor Industri BKPM.

4.IJD, Staf PT Kebun Tebu Mas.

5.MAEP, Staf PT Sentra Usahatama Jaya.

 

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret tersangka berinisial TTL dkk.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak terkait. “Kami memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan, dan pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya kami mengungkap kebenaran,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. “Tidak ada ruang untuk kompromi dalam kasus korupsi. Setiap langkah kami bertujuan memastikan penegakan hukum yang adil,” katanya.

 

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya strategis yang berdampak pada ekonomi masyarakat. Kejaksaan Agung menargetkan penyelesaian kasus ini dapat memberikan efek jera dan memastikan tata kelola yang lebih baik ke depannya.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads