Warga Pakansari Penderita Kanker Stadium 4B Harapkan Bantuan Pemkab Bogor
Lampung Utara, Siber24jam.com – Seorang warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berinisial RD, mengaku merasa terancam dan diintervensi oleh oknum berinisial Z terkait permasalahan yang terjadi pada April 2023. RD dituduh berselingkuh oleh BH, yang merupakan mertuanya. Meskipun RD membantah tuduhan tersebut, ia merasa ditekan untuk melakukan perdamaian.
“Saya tidak tahan dengan tuduhan dan intervensi itu. Akhirnya, kami melakukan perdamaian yang disaksikan oleh kedua belah pihak serta kepala desa,” ungkap RD saat menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Namun, proses perdamaian ini bukan tanpa tekanan. Sebelum perdamaian terjadi, RD diminta untuk membayar denda sebesar Rp 15.000.000 sebagai bentuk tanggung jawab atas tuduhan yang tidak pernah ia lakukan. “Dengan desakan keluarga, saya akhirnya menyerahkan uang perdamaian sebesar Rp 15 juta kepada BH, yang kemudian diberikan kepada oknum kepala desa Cahaya Makmur,” tambah RD.
Meski sudah melakukan perdamaian, nasib naas masih menghantui RD. Ia mengaku terus mendapatkan teror setelah perjanjian tersebut. Ketika ia mencoba meminta arsip surat perdamaian kepada kepala desa, ia malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.
“Saat saya minta surat perdamaian itu, kepala desa justru mencaci maki saya. Katanya, ‘Saya tidak setuju dengan perdamaian kalian, dan suratnya sudah saya bakar. Mau apa kamu?’” ujar RD, menirukan kata-kata kepala desa.
RD merasa semakin tertekan karena meskipun ia telah melakukan perdamaian atas hal yang tidak ia lakukan, ancaman dan teror masih terus berlangsung. Saat ini, RD berencana untuk melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Lampung Utara, guna mencari keadilan dan perlindungan hukum atas peristiwa yang ia alami.
Kasus ini mencerminkan adanya dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi penengah dalam permasalahan di masyarakat, serta pentingnya penanganan hukum yang tegas terhadap dugaan ancaman dan teror terhadap warga.

















