Update

Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Korban di Palmerah, Ini Kronologinya

Jakarta Barat, Siber24jam.com – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah berhasil mengamankan dua orang remaja berinisial SI (17) dan TF (16) yang terlibat dalam aksi tawuran hingga menyebabkan tewasnya korban berinisial DN (19) di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu malam, 4/9/2024.

 

Tawuran ini terjadi akibat bentrokan antara kelompok “Kamus Gantung” yang bergabung dengan “Gang Buaya” melawan kelompok “Selebritis 02” yang bergabung dengan “Kebon Jahe.”

 

Wakapolres Metro Jakarta Barat, Akbp Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa insiden tawuran ini telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial.

 

Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang telah mereka sepakati.

” Korban DN (19) meninggal pasca bentrokan tersebut karena mengalami 2 luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2 – 3 cm dengan panjang 10 – 15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong ,” Ujar Arsya, Selasa, 10/9/2024.

 

Arsya menjelaskan, Bahwa mereka juga kerap berganti ganti nama kelompok dan juga terkait dimedia sosial mereka kerap berganti ganti

 

” Hal ini untuk menujukan eksistensi kelompok mereka, ” bebernya

 

Kami mengimbau kepada masyarakat terkait persoalan ini merupakan tanggungjawab banyak pihak, hal ini tidak bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian saja

 

” Tentunya peran orang tua, pihak pengajar, para tokoh masyarakat, tokoh agama sangat diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi,” imbuhnya

 

Di kesempatan yang sama Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan menjelaskan, insiden berawal ketika kelompok korban, yaitu aliansi “Kamus Gantung” dan “Gang Buaya,” mengirim pesan melalui Instagram ke kelompok lawan, “Selebritis 02” dan “Kebon Jahe,” dengan tantangan untuk bertemu di lokasi tawuran.

 

Kedua kelompok pun berkumpul di lokasi yang sudah ditentukan dengan membawa senjata tajam.

 

Sekitar pukul 02.30 WIB, tawuran terjadi di Jalan Semangka. Korban DN, yang berada di barisan terdepan kelompoknya, terlibat duel dengan pelaku SI.

 

Namun, saat merasa kalah, korban mencoba melarikan diri.

 

Pelaku SI dan TF kemudian mengejar korban.

 

SI menyerang korban dengan celurit besar, diikuti TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah.

 

Meskipun korban sempat mencoba melarikan diri, ia akhirnya terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Tarakan.

 

Setelah insiden tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 5 September 2024.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Lainnya

Update News

Konferprov PWI Jabar 2026 Dimulai, Siapa yang Akan Nahkodai Organisasi Wartawan Terbesar di Jawa Barat?

BANDUNG Siber24jam.com – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026...

Sastra Winara Dukung Penuh Kesiapan Stadion Pakansari Sambut Piala AFF 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan dukungan penuh terhadap kesiapan Stadion...

Sekda Kabupaten Bogor: PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan memberhentikan...

Rudy Susmanto Percepat Perbaikan 6.500 RTLH, Sinergi dengan Pemerintah Pusat Kian Kuat

CIBINONG, Siber24jam.com – Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah...