Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Jakarta.
Lima saksi yang diperiksa adalah IH, Direktur Utama PT Disiplant; TN, Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga periode Februari 2015 hingga Februari 2018; HSS, Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015 hingga 2018; YK, Sekretaris Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tahun 2016; dan SM, Direktur Utama CV Bangun Karya Mandiri periode 2019 hingga 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan, “Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Hal ini merupakan langkah penting untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak yang terlibat dalam kasus ini.”
Menurut Harli, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka DP, yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum terkait proyek tersebut. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik mengingat proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis yang berdampak besar pada mobilitas di wilayah Jabodetabek.




















