Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...
Maluku, Siber24jam.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung, yang tergabung dalam Satgas SIRI, berhasil mengamankan seorang buronan berinisial JK yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. JK, yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, ditangkap pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 11.16 WIT di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku. JK telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.
“Saat diamankan, tersangka JK bersikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Ia menambahkan bahwa tersangka kini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung kembali menegaskan pentingnya program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan. “Kami akan terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan kepastian hukum. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka,” tegasnya. Ia juga mengimbau agar buronan lainnya segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.













