Update

Kebijakan Kantor Kecamatan Cibinong Dipertanyakan, Soal Undangan Rakor ke Pemilik Bangli yang Secara Sepihak

Bogor, Siber24jam.com – Kebijakan Kantor Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang mengundang secara sepihak kepada pemilik bangunan liar (Bangli) untuk menghadiri rapat koordinasi (Rakor) dikantor Kelurahan Nanggewer Mekar, pada Senin (12/6/23) ini menuai polemik.

Pasalnya, dalam surat undangan berupa perihal rapat koordinasi yang ditujukan kepada pemilik Bangli disekitaran area stadion kebanggaan masyarakat Kabupaten Bogor itu, pihak Kecamatan Cibinong hanya mengundang sebelah pihak.

Camat Cibinong, Rusliandy Perpani menerangkan, bahwa surat yang dikeluarkan jajarannya dengan nomor 000.15/605 -Ekbang bersifat penting perihal undangan rapat koordinasi dimaksudkan adanya permasalahan lahan di perumahan Puri Alam Kencana, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong.

“Tujuannya untuk kami diskusikan dengan instansi terkait,” singkat Camat Rusliandy saat dihubungi wartawan, Minggu (11/6).

Sementara itu, staf kantor UPT Penataan Bangunan 1 pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Nandar mengatakan, jika undangan yang dilayangkan pihak kantor Kecamatan Cibinong itu bertujuan juga untuk membahas persoalan tanah yang dimaksud melalui rapat di kantor Kelurahan Nanggewer Mekar Cibinong tersebut.

“Tadi rapat soal terkait status tanahnya, dan hasilnya lahan yang ada bangli tersebut dinyatakan tanah Prasarana Umum (PSU). Karena ditahun 2021 si pihak PT. Bina Samaktha menandatangani berita acara administrasi bahwa lahan ini termasuk PSU,” kata dia.

Meski demikian, terkait adanya bangunan yang berada tepat diatas lahan itu tetap berjalan dengan meminta dihentikan kegiatan berupa usaha angkringan.

Sementara ini, kata Nandar, instansinya itu saat ini masih melakukan verifikasi terkait bangunan liar tersebut.

“Masih proses verifikasi terlebih dulu terhadap bangunan yang ada dilokasi, kemungkinan selama satu pekan prosesnya. Lekas itu, baru kita layangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga sesuai aturan yang ada lalu kami limpahkan ke pihak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk nantinya dilakukan pembongkaran,” akunya.

“Nggak ada, nggak ada ijin dari bangunan dilokasi. Dan itu sudah diakui oleh pihak pengurus RW bahwa itu memang tidak ada ijin,” tegasnya menambahkan.

Menanggapi itu, tim kuasa hukum pemilik Lahan, M. Burhani menyesalkan tidak adanya undangan terhadap pihak ahli waris atau pihaknya selaku kuasa hukum dari pemilik lahan tersebut, untuk diajak berupa rapat koordinasi yang digelar Kantor Kecamatan Cibinong bertempat di Kelurahan Nanggewer Mekar.

“Kalau memang rapat koordinasi itu membahas soal status tanah, mengapa kami selaku tim kuasa hukum dari ahli waris tidak diundang. Kenapa begini pihak Pemda Kabupaten Bogor, terkesan sebelah pihak mengkonfirmasinya,” tegas Dia.

Menurut dia, apabila pihaknya diundang dalam rakor itu, maka dirinya akan menjelaskan secara detail kaitan perihal status tanah atas kliennya itu.

“Kalau seperti ini kan kesannya tidak netral pihak Kecamatan Cibinong. Kenapa begitu, atau ada apa?,” tanya dia dengan kesal.

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , ,

Update News

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Hadiri APFI 2026, Pemkab Bogor Dukung Pers Berkualitas

CIBINONG, Siber24jam.com – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mendampingi...

Pengajian Al Qalam Kembali Digelar, KH AY Sogir: Pernikahan Jalan Ibadah dan Pembuka Rezeki dari Allah

BOGOR, Siber24jam.com — Pengajian rutin Jumat malam “Al Qalam” yang menjadi wadah silaturahmi para jurnalis...

Rudy Susmanto Lepas 439 Calon Jamaah Haji Kloter 14 Kabupaten Bogor Menuju Tanah Suci

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas 439 calon jamaah haji Kloter 14...

Rudy Susmanto Dorong Sport Tourism Lewat Bogorun 2026, Ribuan Pelari dan 12 Negara Ambil Bagian

BABAKAN MADANG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) dan berbagai...