CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji Kloter 07 JKS...
Siber24jam.com – Dalam Islam, praktik menyuap dan menerima suap merupakan dosa besar yang mendapatkan ancaman keras dari Allah SWT dan Rasulullah SAW. Selain merusak tatanan sosial dan keadilan, perbuatan ini juga membawa dampak buruk bagi individu dan masyarakat. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai dosa menyuap dan disuap, termasuk dalil dari Al-Qur’an dan Hadis serta pandangan para ulama.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an mengenai larangan menyuap dan menerima suap:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Rasulullah SAW juga mengecam keras perbuatan suap-menyuap dalam sabda beliau:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ
“Allah melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan yang menjadi perantara.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Para ulama sepakat bahwa menyuap dan menerima suap adalah perbuatan haram dan termasuk dalam dosa besar. Beberapa pandangan ulama mengenai hal ini adalah sebagai berikut:
1. Imam Al-Ghazali: Menyatakan bahwa suap merusak keadilan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ia menyebutkan bahwa suap adalah jalan menuju kehancuran moral dan sosial.
2. Imam An-Nawawi: Dalam kitabnya, Al-Majmu’, beliau menjelaskan bahwa suap adalah harta yang diambil secara tidak sah dan mengandung kezaliman. Oleh karena itu, semua yang terlibat dalam praktik suap mendapatkan dosa besar.
3. bn Qudamah: Dalam kitab Al-Mughni, beliau menyebutkan bahwa suap merusak tatanan hukum dan menciptakan ketidakadilan di masyarakat. Beliau menegaskan bahwa pelaku suap harus bertaubat dengan sungguh-sungguh dan mengembalikan harta yang didapatkan secara haram.
Menyuap dan disuap adalah perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum Allah dan Rasul-Nya, tetapi juga merusak tatanan sosial dan keadilan di masyarakat. Oleh karena itu, setiap muslim harus menjauhi perbuatan ini dan senantiasa menjaga kejujuran serta integritas dalam setiap aspek kehidupan. Ganjaran bagi yang melanggar sangat berat di dunia dan akhirat, oleh karena itu penting untuk memahami dan menghindari praktik ini.
KH Achmad Yaudin Sogir











