Update

Jaksa Agung Sampaikan Pentingnya Transparansi dalam Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Jakarta, Siber24jam.com – 12 Juni 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengadakan audiensi dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029. Pertemuan yang berlangsung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung ini bertujuan membahas koordinasi dan memberikan masukan terkait proses seleksi.

Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020, terdiri dari lima anggota pemerintah dan empat unsur masyarakat. Ketua Pansel, Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A, Kepala BPKP, memimpin tim yang mencakup berbagai kalangan.

 

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menekankan tiga hal penting terkait proses pembentukan dan komposisi Pansel:

1. **Keterlambatan Pembentukan Pansel**: Dibandingkan periode sebelumnya pada 2019, pembentukan Pansel kali ini mengalami keterlambatan, yang bisa mempengaruhi waktu penjaringan dan partisipasi masyarakat.

2. **Beban Kerja yang Lebih Berat**: Tahun ini, Pansel harus menyeleksi tidak hanya lima Komisioner KPK, tetapi juga lima anggota Dewan Pengawas KPK.

3. **Komposisi Pansel**: Terdiri dari lima orang dari kalangan pemerintah dan empat dari unsur masyarakat, dengan penekanan pada keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah ketidaknetralan.

 

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa Pansel harus melaksanakan tugas dengan transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel untuk menghasilkan keputusan yang kredibel. Beberapa poin penting yang disampaikan untuk dijalankan Pansel adalah:

1. **Transparansi dan Akuntabilitas**: Setiap tahapan seleksi harus disampaikan kepada masyarakat.

2. **Partisipasi Bermakna**: Masyarakat harus dapat memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.

3. **Integritas sebagai Indikator Utama**: Uji integritas calon harus mencakup kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

4. **Penelusuran Rekam Jejak**: Kandidat harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk aspek hukum dan etika, serta potensi afiliasi politik.

5. **Proaktif dalam Pencarian Kandidat**: Pansel harus mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar.

 

Jaksa Agung berharap Pansel dapat menjalankan tugas dengan baik dan menghasilkan pimpinan serta pengawas KPK yang kredibel dan berintegritas. Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan seluruh anggota Panitia Seleksi.

Berita Lainnya

Update News

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...

Rudy Susmanto Tertibkan PKL Pasar Parung, Kawasan Disulap Lebih Rapi dan Nyaman

PARUNG, Siber24jam.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus...

Akhir Pelarian DPO Penggelapan Asal Jambi, Satgas SIRI Lumpuhkan Perlawanan Asril

JAMBI , Siber24jam.com– Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI...

Wabup Bogor Jaro Ade Tinjau Jembatan Ambruk di Rumpin, Tegaskan Penanganan Darurat Dipercepat

RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...