Satuan Reskrim Polres Lebak Amankan Seorang Mucikari - Siber24jam

Update

Satuan Reskrim Polres Lebak Amankan Seorang Mucikari

Lebak, Siber24Jam.Com.-Guna memberantas penyakit masyarakat yaitu kegiatan prostitusi, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan mucikari di Wilayah Lebak.

Pelaku Sdri. RH (60) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak Banten pada Sabtu (29/10/2022) pukul 23.30 wib berikut barang bukti 1 (satu) buah botol anggur merah, 1 (satu) buah HP merk OPPO, 1 (satu) buah HP merk realme, Uang sebesar Rp. 300.000 Kondom bekas pakai 3 (biji) beserta bungkus kondom, 19 (sembilan belas) kondom baru , 1 (satu) buah seprei warna oren.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy, S.T.K, S.I.K membenarkan hal tersebut,
“Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan Pelaku Sdri. RH (60) berikut barang bukti di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak- Banten,” Ucap Andi. Senin (31/10/2022).

Kata Andi, “Pelaku Sdri.RH diduga adalah seorang mucikari, Terungkapnya kasus berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan adanya praktek prostitusi di wilayahnya, kemudian kami atas arahan Bapak Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan Sdri. RH,”

“Kemudian kami mengamankan 2 (dua) orang laki-laki hidung belang, sdri. IT (psk), Sdri. RH(mucikari) dan Sdri. EI ke kantor kepolisian Resor Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Polres Lebak dibawah Komando Bapak Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti praktek-praktek prostitusi, perjudian, miras dan lain-lain,” terang Andi.

Andi menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Sdri. RH dikenakan Pasal 296 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan.”

Penulis:Erwin

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , ,

Update News

Sekda Ajat Paparkan Taman B2SA Digital dan Aplikasi NGUPAHAN di Ajang I-SIM 2025

siber24jam.com JAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika memaparkan inovasi pengembangan ekosistem...

Mengenang Dr. Kaelany HD., MA: Sosok Akademisi, Cendekiawan Muslim, dan Jurnalis yang Mengabdikan Hidup untuk Ilmu

LAPORAN KHUSUS Hasil Penelusuran Siber24Jam.com, Liputan08.com, dan LiputanFokus.com (September–November) di Jakarta Siber24Jam.com, Liputan08.com, dan LiputanFokus.com...

Refleksi Global 17 November: Dari Tragedi Praha hingga Isu Kesehatan Bayi Prematur

Siber24jam.com  — Setiap tanggal 17 November, dunia memperingati dua momentum penting yang memiliki dimensi historis, sosial,...

Aset PIG Resmi Diserahterimakan, Pemkab Bogor Kembangkan Jalur Wisata Edukatif Perkotaan

siber24jam.com Bali — Pemerintah Pusat melalui Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

[show-lifestyle]