Bogor,Siber24jam.com- Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar seluruh proyek fisik yang sumber anggarannya dari APBN atau APBD menggunakan produk-produk yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen, ternyata di Kabupaten Bogor diabaikan, khususnya di Dinas Pendidikan.
Pasalnya, dinas yang memiliki paket pekerjaan fisik rehabilitasi gedung sekolah dan pembangunan ruang kelas baru itu, untuk atap gedung menggunakan produk impor dari Malaysia yang tingkat TKDN nya nol persen.
Kepala Dinas Pendidikan Juanda Dimansyah, dikonfirmasi Jurnal Bogor membantah jika proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru pada tahun anggaran 2022 ini tidak mentaati aturan soal TKDN.
“TKDN untuk gedung sepengetahuan kami tidak peritem, namun penghitungannya keseluruhan gedung. Jadi proyek fisik yang dibangun tahun 2022 ini sudah memenuhi TKDN,” kilahnya.
Juanda menyarankan, Jurnal Bogor untuk menanyakan masalah ini kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana. “Kalau saya kan kurang hafal benar, detail jelasnya ada di Pak Desirwan, sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Desirwan membenarkan, untuk bangunan fisik perhitungannya global tidak peritem. Alasannya gedung itu satu kesatuan, sehingga tidak bisa dihitung satu persatu.
“Kecuali untuk peralatan elektronika, semisal komputer, aturannya memang TKDN minimalnya memang harus 35 persen, kalau untuk kontruksi TKDN dihitung global,” tegasnya.
Sementara itu, menurut sejumlah pelaku jasa kontruksi, TKDN untuk pekerjaan rancang bangun TKDN dihitung persatuan atau item material yang digunakan. “Nah yang menjadi pertanyaan Dinas Pendidikan kok keukeuh menggunakan atap produk luar, padahal produk dalam negeri itu banyak,” ungkap seorang pelaku jasa kontruksi.
Kebijakan Dinas Pendidikan yang menggunakan produk atap gedung sekolah dari luar atau impor menuai kritik dari anggota Komisi III DPRD Aan Triana Al Muharom. Menurut politisi Partai Golkar, ketika ada kebijakan apalagi ditetapkan dalam peraturan menteri, seharusnya Dinas Pendidikan mentaatinya.
“Penggunaan produk dengan TKDN minimal 35 persen itu, salah satu cara dari pemerintah agar produk-produk dalam negeri terserap untuk proyek-proyek pemerintah, apalagi di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid -19 ini,” tegasnya.
Aan berjanji akan mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan ini, saat rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. “Saya ucapkan terima kasih pada wartawan (Jurnal Bogor) karena sudah menginformasikan masalah ini, sehingga kami jadi tahu,” tutup Aan. ***
Penulis : Zarkasi
Editor : Mochamad Yusuf
-
Kejaksaan Agung Memeriksa Tiga Saksi dalam Kasus Pengelolaan Komoditi Emas
-
Romli Dewan: Jangan Pilih Kasih Soal Kebijakan Penggunaan Mobdin Jelang Mudik Lebaran
-
Coba Serang Pos TNI di Yigi, Apkam Berhasil Tindak OPM Kelompok Egianus Kogoya 1 Tewas dan 2 Luka-Luka
-
Anies Baswedan Hadiri Halal Bihalal Ribuan Kader PKS Kota Bogor
-
Sosialisasikan Permen PUPR Nomor 8/2023, Bidang Jasa Kontruksi Dinas PUPR Kabupaten Bogor Kumpulkan Penyedia Jasa
-
Kabupaten Bogor Perkuat Monitoring Pencegahan Korupsi untuk Tahun 2024
Berita Lainnya
Tags: 2022, APBD, ASN, AY, bogor, Covid, Daerah, DPR, DPRD, Golkar, IDI, IG, industri, Kabupaten Bogor, MU, PAN, pandemi, Partai Golkar, pembangunan, pemerintah, Pendidikan, proyek, uang, wartawan