Bandung, Siber24jam.com – Sebanyak 8 orang saksi bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sidang kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat untuk Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 digelar, pada Senin (22/8/2022).
Sidang yang dijadwalkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung itu telah digelar di Ruang Sidang IV R. Soebekti, Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam kesaksiannya, Ajudan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Anisa Rizky Septiani alias Ica beberkan pertemuan Ade Yasin, Ihsan Ayatullah dan Auditor Bpk Jawa Barat di Pendopo Bupati Bogor.
Ica selaku Ajudan Ade Yasin mengakui adanya pertemuan auditor BPK Jabar dan Ihsan Ayatullah pada tanggal 28 Oktober 2021 di Rumah dinas Ade Yasin atau Pendopo Bupati.
“Ia ibu Ade Yasin ada pertemuan dengan BPK dan Ihsan Ayatullah di Rumah Dinas Bupati,” jawab Ica saat ditanya oleh Hakim Hera Kartiningsih dalam persidangan yang digelar di Ruang R.Soebekti, Pengadilan Tipikor Bandung, seperti dikutip dari Bogorupdate.com.
Ica menjelaskan, awal mula pertemuan dengan BPK saat Kiki Rizky Fauzi alias Kiki yang juga sebagai ajudan Ade Yasin memberitahu Ica melalui sambungan telepon terkait agenda tersebut pada tanggal 27 Oktober 2021.
“Pada tanggal 27 Oktober, Kiki yang menghubungi saya terkait jadwal atau rencana pertemuan dengan BPK dan KNPI. Namun pertemuan tersebut terlaksana 28 Oktober,” beber Ica.
Ketika ditanya Hakim soal terjadinya pertemuan itu sambil sarapan diruang Pendopo di talnggal 28 dengan Ihsan Ayatullah dan BPK. Agus khatib, Anton, kasubid BPKAD, Kepala BPKAD, Inspektur.
Icha menjawab hanya mengetahui hanya sekitar 2 orang, namun tidak tau pasti siapa namanya. “Saat di BAP oleh penyidik KPK saya sebut hanya 2 orang, tapi penyidik menambahkan keterangan sendiri,” tandasnya.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU KPK pada Hari senin, tanggal 22 Agustus 2022:
1. DIVA MEDAL MUNGGARAN
2. SINTHA DEC CHECHAWATY
3. SUNARYO
4. JOHARUDIN SYAH
5. LAI BUI MIN alias ANEN
6. SABRIN AMIRUDIN
7. DEDE SOPIAN
8. ANISA RIZKI.
Penulis: Ali Wardana
Editor: Zarkasi