CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat....
JAKARTA, Siber24jam.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rabu (24/6/2026). Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus pemerasan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, serta rekayasa proyek fiktif pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni YRW selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS, dan JSR selaku Direktur PT BKS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
“Pada hari ini, Rabu 24 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Dapot dalam siaran persnya.
Menurut penyidik, YRW diduga bersama tersangka DP yang telah lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026 melakukan pemerasan dan atau menerima suap maupun gratifikasi dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Tersangka YRW bersama tersangka DP diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ungkap Dapot.
Sementara itu, RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, guna kepentingan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Kejati DK Jakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.
“Penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Dapot.
Atas perbuatannya, YRW disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi. Sedangkan RW dan JSR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Berita Lainnya
Tags: Aduh Bang, Duit Proyek Kagak Bisa Ngumpet! Satu-Satu Diciduk, Mobil Mewah Ama Dolar Ikutan Keangkut!


















