Update

Dunia Pendidikan Berduka: Korupsi Digitalisasi Menggerogoti Masa Depan Bangsa

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 hingga 2022.

Pada Rabu (15/10/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara tersebut. Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AK, karyawan PT Airmas Perkasa Ekspres, dan IS, staf sales PT Ayooklik Air Mas Perkasa.

Menurut siaran pers resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka MUL, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan sarana dan prasarana dalam program digitalisasi pendidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

“Pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek,” ujar Anang Supriatna.

Diketahui, program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan sejak 2019 hingga 2022 bertujuan untuk memperluas akses teknologi informasi di lingkungan sekolah melalui pengadaan perangkat digital dan infrastruktur pendukung pembelajaran daring. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini.

“Penyidik berkomitmen menuntaskan perkara ini secara tuntas sesuai dengan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” tambah Anang.

Kasus ini menjadi salah satu fokus penanganan Kejaksaan Agung dalam upaya menegakkan hukum di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti

Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti Aimas...

6,5 Tahun Penjara Menanti! DPO Penyalahgunaan PAD Dumai Ditangkap di Pidie Jaya

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang...

Di Bawah Kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Raih Predikat Istimewa Reformasi Hukum

BANDUNG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan....

Bupati Rudy Susmanto Serukan Gerakan Kabupaten Bogor Peduli untuk Korban Gempa NTT

Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan Badan...