Update

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT PSMI, Eks Pejabat Kementerian Diperiksa

JAKARTA, Siber24jam.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 16 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan, empat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangannya masing-masing berinisial YR dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014–2018, LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI, LPC selaku Direksi PT PSMI, serta I dari Kementerian Kehutanan periode 2025 hingga saat ini.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi,” demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers Nomor PR–345/043/K.3/Kph.3/09/2026, Rabu (16/9/2026).

Kejaksaan Agung menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kejaksaan Agung.

Penyidik juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.

Hingga pemeriksaan empat saksi tersebut, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT PSMI, Eks Pejabat Kementerian Diperiksa

JAKARTA, Siber24jam.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...

Kejagung Geber Penyidikan Dugaan Korupsi MBG, 4 Saksi Diperiksa Hari Ini

JAKARTA, Siber24jam.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...

Rudy Susmanto Teken Kerja Sama PSEL Galuga, Sampah 1.500 Ton per Hari Diolah Jadi Energi

Siber24jam.com, BABAKAN MADANG – Setelah beroperasi selama sekitar 34 tahun, Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir...

Teuku Mulya Ungkap PSEL Galuga Olah 1.500 Ton Sampah per Hari, Hasilkan Listrik hingga 40 MW

BABAKAN MADANG – Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan transformasi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan...