Update

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT PSMI, Eks Pejabat Kementerian Diperiksa

JAKARTA, Siber24jam.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 16 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan, empat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangannya masing-masing berinisial YR dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014–2018, LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI, LPC selaku Direksi PT PSMI, serta I dari Kementerian Kehutanan periode 2025 hingga saat ini.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi,” demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers Nomor PR–345/043/K.3/Kph.3/09/2026, Rabu (16/9/2026).

Kejaksaan Agung menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kejaksaan Agung.

Penyidik juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.

Hingga pemeriksaan empat saksi tersebut, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

BPI KPNPA RI Pertanyakan Status Matel yang Diamankan di Bogor Utara

Siber24jam.com, BOGOR – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia...

Sekda Kabupaten Bogor Tekankan Kemandirian Desa sebagai Kunci Pemerataan Pembangunan

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa desa memiliki...

KH Achmad Yaudin Sogir Tampung Aspirasi Warga dalam Reses DPRD Dapil I Kabupaten Bogor

CIBINONG – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Achmad Yaudin...

Bupati Rudy Susmanto Perkuat Layanan Kesehatan Modern, RSUD Bakti Pajajaran Hadirkan Teknologi DSA

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto terus mendorong peningkatan...