Update

Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Terima Semua Laporan Masyarakat, Termasuk Dugaan Korupsi

siber24jam.com Jakarta, 11 September 2025 – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) menegaskan tidak pernah menolak atau membatasi bentuk apapun dari laporan pengaduan masyarakat, termasuk laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pemerintahan maupun swasta.

Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers resmi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, sebagai bentuk penegasan atas komitmen institusi dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Kejaksaan RI terbuka terhadap semua bentuk laporan pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami terima dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Sesuai dengan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan telah menetapkan prosedur resmi dalam menerima laporan dari masyarakat. Alur penyampaian laporan tersebut meliputi:
1. Pelapor mengisi buku tamu;
2. Menyerahkan identitas diri (KTP);
3. Menyampaikan secara langsung pokok permasalahan
4. Menyerahkan bukti atau dokumen pendukung;
5. Menerima tanda terima laporan;
6. Proses dokumentasi laporan pengaduan.

Setiap tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan tercatat dengan baik, pelapor mendapatkan hak perlindungan, dan laporan bisa diproses secara objektif dan profesional oleh pihak kejaksaan.

Dalam siaran persnya, Kejaksaan RI juga menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan pengaduan masyarakat berada di bawah pengawasan internal dan akan dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

“Segala bentuk laporan masyarakat akan dijamin haknya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan hukum yang bersih dan profesional,” tegas Anang Supriatna.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Pengajian Rutin Jurnalis Al Qalam Kembali Digelar, KH Achmad Yaudin Sogir Bahas Makna Husnul Khatimah

Siber24jam.com, BOGOR – Pengajian rutin jurnalis Majelis Al Qalam kembali digelar di Kantor Portal BMSN,...

Polisi Selidiki Laporan Penganiayaan di Area Parkir Pemancingan Cileungsi

BOGOR, Siber24jam.com – Seorang warga Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berinisial P (45), melaporkan dugaan tindak...

Kortas Tipidkor Geledah Sejumlah Lokasi Strategis, Dugaan Korupsi BUMN Masuk Tahap Pendalaman

JAKARTA Siber24jam.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus mengembangkan penyidikan terhadap...

OTT, KPK Amankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani

OTT, KPK Amankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani