Update

10 Saksi Diperiksa, Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kian Terkuak

siber24jam.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022. Pada Senin (1/9), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi kunci.

Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kementerian hingga eksekutif perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam kasus dengan tersangka berinisial MUL.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya.

Berikut daftar lengkap saksi yang diperiksa:
1. PRA – Karyawan PT Google Indonesia
2. DS – Direktur PT Turbo Mitra Perkasa
3. HT – Direktur PT Bhineka Mentari Dimensi
4. NVY – Karyawan PT Bhineka Mentari Dimensi
5. KR – Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SD Tahun Anggaran 2022
6. HS – Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun 2020–2021
7. TR – Kepala Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa pada Kemendikbudristek
8. MWD – Plt. Kepala Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa pada Kemendikbudristek
9. TBR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun 2021–2022
10. LL – CEO PT Complus Sistem Solusi

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sarana digital dalam program pendidikan nasional, yang mencakup pengadaan perangkat TIK untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Proyek yang semestinya menunjang transformasi digital pendidikan justru diduga menjadi ladang korupsi oleh pihak-pihak tertentu.

Pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan dari pihak lain.

“Penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada satu nama. Setiap pihak yang terlibat dan memiliki peran signifikan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan program akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang.

Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum, saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa Kejaksaan membuka diri terhadap segala bentuk informasi tambahan dari publik.

“Silakan masyarakat menyampaikan jika memiliki data atau informasi yang relevan dengan perkara ini. Kami terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas skandal korupsi ini yang dinilai sangat merugikan dunia pendidikan dan generasi muda Indonesia.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Petakan Klaster Perikanan dan Peternakan, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

CIJERUK Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor perikanan dan peternakan...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Benahi Balai Benih Ikan, Tingkatkan Produksi Bibit untuk Masyarakat

CIJERUK Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor perikanan dan ketahanan...

Diskominfo Kenalkan Dunia Penyiaran kepada Pelajar Lewat OB Van Teman FM Goes to School

CISEENG, Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten...