Update

Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk

Jakarta, Siber24jam.com –  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

 

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MWN (Finance PT Bangka Serumpun), AH (Inspektur Tambang), DHS (Inspektur Tambang ESDM Bangka Belitung), FT (Kepala Gudang PT Bangka Serumpun), SA (KTT PT Bangka Serumpun), MY (Kepala Gudang PT Bangka Serumpun), SFY (Kepala Produksi PT Bangka Serumpun), dan AS (KTT PT Bangka Serumpun).

 

Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka Korporasi CV VIP dan pihak terkait lainnya.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.

 

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing dalam tata niaga timah yang diduga merugikan negara,” ujar Harli Siregar.(26/2/2025)

 

Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., selaku Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus memberikan perkembangan terkait kasus ini.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mengikuti perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung. Semua pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

 

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap industri pertambangan nasional. Kejaksaan Agung memastikan akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Penulis : Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

MK Tegaskan Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Konsumen

Siber24jam.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait skema penghangusan kuota internet dan...

Desa Palamraya Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Warga Diminta Perbarui Data Perlinsos

Siber24jam.com, OGAN ILIR – Pemerintah Desa Palamraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,...

ST Burhanuddin Lantik Enam Pejabat Baru Kejagung, Pesan Tegasnya Jadi Sorotan

    JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan memimpin serah...

Jangan Paksakan ke Masjid Saat Sakit Menular, KH Achmad Yaudin Sogir Jelaskan Dalil dan Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Zuhur

BOGOR Siber24jam.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad...