CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji Kloter 07 JKS...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MWN (Finance PT Bangka Serumpun), AH (Inspektur Tambang), DHS (Inspektur Tambang ESDM Bangka Belitung), FT (Kepala Gudang PT Bangka Serumpun), SA (KTT PT Bangka Serumpun), MY (Kepala Gudang PT Bangka Serumpun), SFY (Kepala Produksi PT Bangka Serumpun), dan AS (KTT PT Bangka Serumpun).
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka Korporasi CV VIP dan pihak terkait lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing dalam tata niaga timah yang diduga merugikan negara,” ujar Harli Siregar.(26/2/2025)
Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., selaku Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus memberikan perkembangan terkait kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mengikuti perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung. Semua pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap industri pertambangan nasional. Kejaksaan Agung memastikan akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Penulis : Zakar
Berita Lainnya
-
Erick Thohir Klaim Peningkatan Kinerja Kementerian BUMN, Namun Masyarakat Mandalika Masih Menunggu Ganti Rugi
Tags: Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk











