CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...
Bogor, Siber24jam.com – 10 Februari 2025 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Benteng Padjajaran, melalui Ketua Umumnya Doelsamson Sambarnyawa, melaporkan dugaan korupsi berupa mark-up anggaran pada proyek pemeliharaan taman yang dikelola oleh Dinas Perumkim Kota Bogor. Proyek yang menelan anggaran hingga Rp 2,9 miliar ini diduga tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan dana publik.
Proyek tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas taman di sepanjang jalur hijau Exit Tol Jogorawi. Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh tim Benteng Padjajaran, ditemukan banyak kejanggalan. Beberapa taman yang menjadi objek pemeliharaan terlihat tidak terawat dengan baik, bahkan hanya ditumbuhi rumput liar.
“Kami melihat ada indikasi kuat mark-up anggaran dalam proyek ini. Sebagai organisasi yang peduli terhadap keadilan sosial, kami merasa perlu melaporkan hal ini agar pihak kejaksaan dapat melakukan tindakan hukum yang tegas,” ujar Doelsamson Sambarnyawa dalam keterangannya.

Desak Kejaksaan Bertindak
Benteng Padjajaran meminta Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini. Pihak-pihak tersebut meliputi Kepala Dinas Perumkim Kota Bogor sebagai pengguna anggaran, Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati, kontraktor pelaksana proyek, dan konsultan pengawas.

“Transparansi harus ditegakkan. Kami mendesak kejaksaan agar segera mengungkap fakta-fakta di balik proyek ini. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD,” tegas Doelsamson Senin (10/2/2025).
Dasar Hukum Laporan
Dalam surat resmi yang diajukan, Benteng Padjajaran menyebutkan dasar hukum yang menjadi pijakan pelaporan ini, antara lain:
1.UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).
3.UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
4.UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Harapan untuk Kejelasan Hukum
Benteng Padjajaran berharap Kejaksaan Negeri Kota Bogor segera mengambil langkah hukum untuk memeriksa, memanggil, dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
“Ini bukan hanya soal uang negara, tetapi juga soal keadilan untuk masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” pungkas Doelsamson Sambarnyawa.
Masyarakat Kota Bogor menanti respons tegas dari aparat penegak hukum untuk membuka tabir dugaan korupsi dalam proyek ini. Benteng Padjajaran juga berkomitmen mendampingi masyarakat untuk memastikan transparansi dan keadilan hukum.











