Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Jaksa Penuntut Umum

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyelesaikan tahap II penanganan perkara atas nama Tersangka ZR dalam kasus permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025, di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

 

Pelaksanaan tahap II ini terkait perkara penanganan kasus yang melibatkan Terpidana Ronald Tannur. Tersangka ZR diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Jumat (17/1).

 

Adapun pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Tersangka ZR meliputi:

1.Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

2.Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

3.Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.

 

Tersangka ZR, yang diketahui bernama lengkap Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum., telah diterbitkan surat perintah penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 16 Januari hingga 4 Februari 2025.

 

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai prinsip keadilan. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi,” tambah Harli.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan hukum, yang mencoreng kepercayaan terhadap institusi hukum. Penuntutan kasus akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

KH Achmad Yaudin Sogir Kawal Anggaran 2026 untuk Rakyat

CIBINONG Siber24jam.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bogor mendorong agar Perubahan Kebijakan...

Rudy Susmanto: Jangan Nodai Perjuangan Para Pahlawan

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak masyarakat menjadikan setiap kibaran Bendera Merah Putih...

KPK Bongkar Dugaan Kerugian Bansos Beras

Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)...

Bupati Rudy Susmanto Kibarkan Semangat Kemerdekaan di 40 Kecamatan

Liputanfokus.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyerahkan Bendera Merah Putih kepada 40 kecamatan se-Kabupaten...