Update

Tim Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com Wawancarai Ahmad Taufik SH Terkait Transparansi Mediator Non Hakim di PN Cibinong

CIBINONG, Siber24jam.com — Transparansi penunjukan mediator non hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian kalangan jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi publik. Hal tersebut mencuat setelah adanya pertanyaan terkait mekanisme seleksi mediator non hakim yang dinilai masih terbatas jumlahnya dibandingkan potensi sumber daya mediator bersertifikat di Kabupaten Bogor.

Tim redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com melakukan wawancara melalui sambungan telepon dengan pihak Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat (22/5/2026). Wawancara tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan jurnalistik serta fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik dan keterbukaan informasi di lingkungan peradilan. Dalam wawancara tersebut, pihak Pengadilan Negeri Cibinong diwakili oleh Ahmad Taufik, SH.

Dalam keterangannya kepada tim redaksi, Ahmad Taufik, SH mewakili Pengadilan Negeri Cibinong menjelaskan bahwa dasar penunjukan mediator non hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 81/KPN.W11-20/SK.HK2.4/II/2026 tentang Panitia Seleksi Mediator Non Hakim PN Cibinong.

“Dasarnya adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan SK Ketua PN Cibinong terkait Panitia Seleksi Mediator Non Hakim. Mekanismenya melalui seleksi administrasi dan tes tertulis,” ujar Ahmad Taufik, SH saat diwawancarai melalui sambungan telepon.

Terkait pertanyaan mengenai transparansi proses seleksi mediator, Ahmad Taufik, SH menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun demikian, pihak pengadilan meminta agar pertanyaan mengenai akses publik terhadap informasi mediator dijelaskan lebih spesifik apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut.

Selain itu, pihak pengadilan juga menjelaskan bahwa penentuan jumlah mediator non hakim tidak didasarkan pada besarnya potensi perkara di Kabupaten Bogor, melainkan berdasarkan jumlah perkara gugatan yang secara resmi terdaftar dalam register perkara di pengadilan.

“Kami menentukan kuantitas atau jumlah mediator non hakim berdasarkan perbandingan jumlah perkara gugatan yang masuk dan terdaftar dalam register, bukan berdasarkan potensi perkara,” jelas Ahmad Taufik, SH.

Dalam wawancara tersebut, Ahmad Taufik, SH mewakili Pengadilan Negeri Cibinong juga mengungkapkan bahwa selain kepemilikan sertifikat mediator resmi, terdapat persyaratan tambahan berupa hasil tes tertulis yang menjadi salah satu indikator penilaian dalam proses seleksi mediator non hakim.

Menjawab harapan berbagai pihak terkait pemerataan kesempatan bagi mediator bersertifikat di Kabupaten Bogor, Pengadilan Negeri Cibinong memastikan bahwa pembukaan seleksi mediator non hakim akan kembali dilakukan pada tahun 2027 atau menjelang berakhirnya nota kesepahaman (MoU) dengan tim mediator non hakim yang saat ini bertugas.

“Seleksi akan dibuka kembali pada tahun 2027 atau menjelang berakhirnya MoU dengan tim mediator non hakim yang sekarang bertugas,” tambah Ahmad Taufik, SH.

Wawancara ini menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi, profesionalitas, serta peningkatan pelayanan mediasi kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bogor. Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi dalam proses seleksi mediator penting dilakukan guna menciptakan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mediator bersertifikat untuk berkontribusi dalam penyelesaian sengketa secara damai dan profesional.

Sementara itu, tim redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta pendalaman informasi terkait pelayanan publik di berbagai lembaga pemerintahan dan institusi penegak hukum sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan edukasi kepada masyarakat.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Pemkab Bogor Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ciampea

CIAMPEA, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Pemerintah Kecamatan Ciampea terus memastikan kebutuhan dasar masyarakat...

Cuaca Kering, Rudy Susmanto Ingatkan Warga Bogor: Jangan Bakar Sampah Sembarangan

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak membakar sampah...

Grand Tamansari 5 Residence Hadirkan Hunian Nyaman dan Lingkungan Sehat di Cibarusah

  Kab.Cikarang,siber24jam.com – Suasana penuh semangat, kebersamaan dan keceriaan mewarnai kawasan Grand Tamansari 5 Residence,...

Jaga Ketertiban dan Lingkungan, Pemkab Bogor Monitoring Kali Setu Kemang dan PKL

KEMANG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang...