JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)...
JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, setelah Tim Penyidik JAM Pidsus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, hingga ekspose bersama ahli terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan, serta melakukan pendalaman bersama ahli terkait kerugian negara,” ujar Anang Supriatna dalam siaran persnya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Kejagung, kasus bermula ketika PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh tersangka SDT bersama tersangka YA. Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun dalam praktiknya, setelah PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), ditemukan fakta hukum bahwa aktivitas penambangan bauksit justru tidak dilakukan di wilayah IUP milik PT QSS.
“Bauksit yang dijual dan diekspor diduga berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah IUP PT QSS, namun menggunakan dokumen resmi milik PT QSS berupa IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor,” ungkap Anang.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen perizinan ekspor bauksit tersebut.
“Tersangka SDT diduga meminta bantuan tersangka IA dan pihak lainnya untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara agar dokumen yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap dapat diterbitkan,” jelasnya.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan akibat penjualan dan ekspor bauksit ilegal dengan memanfaatkan dokumen resmi perusahaan tambang.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pasal primair, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsidiair yakni Pasal 604 KUHP juncto ketentuan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung juga melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Tersangka AP, YA dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegas Anang Supriatna.
Berita Lainnya
Tags: 4 Tersangka Bauksit Kalbar Ketar-Ketir: Gunung Belum Dikerok, Surat Ekspor Udah Keliling Dunia!












