JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)...
PALEMBANG, Siber24jam.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan, setelah Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana yang sebelumnya telah masuk dalam daftar buronan sejak 26 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual yang telah diputus Mahkamah Agung.
“Terpidana Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) merupakan terpidana dalam perkara melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang,” ujar Vanny dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan, Fahrul Rozi terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024.
Menurut Vanny, keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan DPO berada di wilayah Jalan Laut LK I Kota Sekayu.
“Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian melakukan mapping dan pemantauan terhadap aktivitas DPO yang diketahui setiap hari berada di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib agar tidak terdeteksi,” jelasnya.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim Tabur akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.
“Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 18.15 WIB, DPO Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel,” kata Vanny.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum dan eksekusi putusan pengadilan.
Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.
“Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny.
Berita Lainnya
Tags: DPO Malah Dijemput Tim Tabur, Malam Mau Santai, Siang Ngumpet di Kebun












