Update

Cemburu Buta Berujung Penganiayaan Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya Satu Pelaku Buron

Demak, Siber24jam.com – Diliputi rasa cemburu buta, seorang pria berinisial MAP (27) nekat menganiaya DAM (25), teman dari kekasihnya, di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dalam aksi brutal tersebut, MAP tidak sendiri. Ia dibantu oleh rekannya, AZ (25), yang kini buron setelah mengetahui MAP ditangkap polisi.

Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal saat MAP mendatangi konter handphone tempat DAM bekerja. Di sana, MAP menunjukkan sebuah video yang memperlihatkan pacarnya, M (20), sedang berjalan dengan korban. Video tersebut memicu amarah MAP hingga berujung cekcok sengit dengan DAM.

“Pelaku tidak terima melihat pacarnya berjalan dengan korban. Emosinya memuncak hingga menantang korban berkelahi melalui pesan WhatsApp,” ujar AKP Rusmanto dalam konferensi pers di Polres Demak, Senin (17/3/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (3/6/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Meskipun DAM mengabaikan tantangan MAP, mengira konflik telah selesai, nyatanya MAP masih menyimpan dendam. Ia lalu mengajak empat temannya untuk mendatangi DAM di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong.

Saat konfrontasi terjadi, keduanya terlibat perkelahian. Awalnya, teman-teman mereka sempat melerai, tetapi AZ justru memperkeruh keadaan. Ia ikut memukul DAM dan bahkan mengancam akan mengambil celurit dari jok motornya jika DAM berani melawan.

Akibat penganiayaan tersebut, DAM mengalami luka lebam di wajah serta lecet di bagian dada. Rasa pusing yang dialaminya membuatnya kesulitan beraktivitas seperti biasa. Tak terima dengan perlakuan tersebut, DAM segera melapor ke Polsek Wonosalam.

Tak lama setelah laporan dibuat, polisi berhasil menangkap MAP. Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya dan mengaku emosi karena cemburu. Namun, AZ berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.

“Tersangka MAP dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, AZ kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan polisi masih memburunya,” tegas Rusmanto.

Kasus ini menjadi bukti betapa cemburu buta bisa berujung pada tindak kriminal yang berakibat fatal. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Masuk Tahap Verifikasi, Mengapa Pelepasan 3.800 Hektare Hutan Ikut Disorot KPK?

Siber24jam.com,  JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri...

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Masuk Tahap Verifikasi, Mengapa Pelepasan 3.800 Hektare Hutan Ikut Disorot KPK?

JAKARTA Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri...

Jika Terpilih, Hendrika Ingin Ubah Patoman Menjadi Sentra Kedaulatan Pangan

PRINGSEWU Siber24jam.com – Tekad menjadikan Pekon Patoman sebagai desa yang mandiri dan berdaulat di bidang...

Bogor Koi Show 2026 Sukses Digelar, Kabupaten Bogor Perkuat Posisi sebagai Sentra Koi Nasional

CIBINONG Siber24jam.com – Bogor Koi Show 2026 sukses diselenggarakan di Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor,...