Breaking
Mon. Jan 13th, 2025

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU Henny Djuwita Santoso

Jakarta, Siber24jam.com – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO), Henny Djuwita Santoso (68), di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (27/12/2024) dini hari. Terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) ini ditangkap tanpa perlawanan.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Henny masuk dalam DPO berdasarkan permohonan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp2 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

 

Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim Satgas SIRI, yang mendeteksi keberadaan Henny di wilayah Jakarta Selatan sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta Utara. “Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk eksekusi lebih lanjut,” tambah Harli.

 

Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. “Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Harli.

 

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Agung terus menegaskan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads