Siber24jam.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menetapkan. Dan menahan dua pegawai...
Siber24jam.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menetapkan. Dan menahan dua pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Berinisial SKN dan MT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp16 miliar.
Penetapan tersangka di lakukan pada Kamis (25/6/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Dugaan korupsi belanja rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023-2025.
Dalam siaran pers Nomor PR-14/M.1.3/Kph.2/06/2026, Kejati DKJ menyebut kedua tersangka di duga bersama pihak lain merekayasa sejumlah proyek fiktif pada tahun 2023 dan 2024.
“Kedua tersangka di duga secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024. Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ujar Kejati DKJ.
Usai di tetapkan sebagai tersangka, SKN dan MT langsung di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya di jerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DKJ menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik saat ini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Baik dari lingkungan Kementerian PU, BUMN maupun pihak swasta. Selain itu, pelacakan dan penyitaan aset juga terus di lakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Kami terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka. Serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Kejati DKJ.
Berita Lainnya
Tags: Kejati DKI Jakarta, Kerugian Negara, Proyek Fiktif, Sekretariat Dirjen Cipta Karya Kementerian PU

















