MARABAHAN, Siber24jam.com – Kejaksaan Negeri Barito Kuala menangkap empat pejabat dan mantan pejabat PDAM Kabupaten...
MARABAHAN, Siber24jam.com – Kejaksaan Negeri Barito Kuala menangkap empat pejabat dan mantan pejabat PDAM Kabupaten Barito Kuala yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM periode 2014–2025. Penangkapan dilakukan setelah para tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Keempat tersangka berinisial N, DJ, Smd, dan Sdn diduga menyalahgunakan dana pembayaran rekening air pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito. Sebagian uang yang seharusnya masuk ke rekening resmi PDAM justru dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta kerabat para tersangka. Untuk menutupi perbuatannya, mereka diduga menyusun laporan keuangan palsu sehingga PDAM terus mencatat kerugian dan tidak pernah menyetor dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala Dikan Fadhli Nugraha menegaskan penangkapan dilakukan karena para tersangka tidak kooperatif.
“Upaya paksa dilakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut,” tegas Dikan Fadhli Nugraha dalam siaran pers Kejari Barito Kuala ,Jumat (26/6/2026)
Berdasarkan penghitungan sementara, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp15,26 miliar. Nilai kerugian masih dalam proses penghitungan resmi oleh BPK RI. Penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp768,61 juta yang berasal dari vendor aplikasi dan hasil penyitaan dari salah satu tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Lainnya
Tags: Alamak... Bayar Air Kok Nyiram Rekening Pribadi, Empat Bos PDAM Diciduk Kejari!


















