Update

Nilai SPMB 2026 Diduga Dimanipulasi, Dosen Hukum: Bisa Dipidana!

JAKARTA, Siber24jam.com – Dugaan manipulasi nilai dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai menjadi sorotan. Sejumlah orang tua mengaku menemukan skor akhir yang ditampilkan dalam sistem diduga tidak sesuai dengan hasil perhitungan berdasarkan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Akibatnya, siswa yang seharusnya berpeluang lolos justru dinyatakan tidak diterima.

Orang tua diminta menghitung ulang skor anaknya menggunakan rumus resmi SPMB jalur prestasi akademik sebelum menyimpulkan adanya kesalahan.

Rumus penghitungan skor adalah:

Skor = (Jumlah Nilai Rapor × 50%) + (Jumlah Nilai TKA Matematika dan Bahasa Indonesia × 50%)

Contoh perhitungan:

Jumlah nilai rapor: 450

450 × 50% = 225

Nilai TKA Matematika: 60

Nilai TKA Bahasa Indonesia: 70

Total TKA: 130

130 × 50% = 65

Skor akhir = 225 + 65 = 290.

Apabila hasil perhitungan mandiri berbeda dengan skor yang tercantum dalam sistem, orang tua berhak meminta penjelasan kepada panitia SPMB dan meminta dilakukan verifikasi terhadap data yang digunakan.

Dosen Hukum Universitas Pancasila, Dr. Dian Assafri Nasai, S.H., mengatakan setiap peserta berhak memperoleh proses seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Orang tua berhak menghitung kembali skor anaknya berdasarkan rumus yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan adanya perbedaan yang tidak dapat dijelaskan atau terdapat dugaan manipulasi data yang dilakukan secara sengaja, maka persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Dian, apabila terbukti ada pihak yang sengaja mengubah nilai, memasukkan data yang tidak sesuai dengan dokumen asli, atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan peserta lain, perbuatan tersebut dapat mengandung unsur tindak pidana. Namun, proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Ia mengimbau orang tua menyimpan rapor asli, hasil TKA, bukti pendaftaran, serta tangkapan layar hasil seleksi sebagai barang bukti apabila ditemukan dugaan kejanggalan.

“Jangan hanya berasumsi. Hitung terlebih dahulu menggunakan rumus resmi. Jika ditemukan perbedaan dan diduga terjadi manipulasi secara sengaja, laporkan disertai bukti agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

Menurut Dian, laporan dapat disampaikan kepada panitia SPMB, Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, Ombudsman apabila terdapat dugaan maladministrasi, maupun kepada kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Ketua DPRD Sastra Winara: Koramil Baru Perkuat Keamanan dan Percepat Pembangunan Kabupaten Bogor

BOGOR, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi peresmian Gedung Koramil Tamansari, Koramil...

Wabup Jaro Ade: Koramil Tamansari dan Dramaga Perkuat Keamanan dan Dorong Investasi

BOGOR, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menghadiri peresmian Gedung Koramil Tamansari, Koramil Dramaga,...

Nilai SPMB 2026 Diduga Dimanipulasi, Dosen Hukum: Bisa Dipidana!

JAKARTA, Siber24jam.com – Dugaan manipulasi nilai dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai menjadi...

Misi Kemanusiaan ADR & Associates Di Malaysia: Negara Harus Hadir Memberikan Kepastian Bagi WNI Yang Hilang Kontak

Siber24jam.com – Kantor Hukum ADR & Associates terus mengawal secara serius upaya pencarian dan perlindungan...