Nilai SPMB 2026 Diduga Dimanipulasi, Dosen Hukum: Bisa Dipidana!

JAKARTA, Siber24jam.com – Dugaan manipulasi nilai dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai menjadi sorotan. Sejumlah orang tua mengaku menemukan skor akhir yang ditampilkan dalam sistem diduga tidak sesuai dengan hasil perhitungan berdasarkan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Akibatnya, siswa yang seharusnya berpeluang lolos justru dinyatakan tidak diterima.

Orang tua diminta menghitung ulang skor anaknya menggunakan rumus resmi SPMB jalur prestasi akademik sebelum menyimpulkan adanya kesalahan.

Rumus penghitungan skor adalah:

Skor = (Jumlah Nilai Rapor × 50%) + (Jumlah Nilai TKA Matematika dan Bahasa Indonesia × 50%)

Contoh perhitungan:

Jumlah nilai rapor: 450

450 × 50% = 225

Nilai TKA Matematika: 60

Nilai TKA Bahasa Indonesia: 70

Total TKA: 130

130 × 50% = 65

Skor akhir = 225 + 65 = 290.

Apabila hasil perhitungan mandiri berbeda dengan skor yang tercantum dalam sistem, orang tua berhak meminta penjelasan kepada panitia SPMB dan meminta dilakukan verifikasi terhadap data yang digunakan.

Dosen Hukum Universitas Pancasila, Dr. Dian Assafri Nasai, S.H., mengatakan setiap peserta berhak memperoleh proses seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Orang tua berhak menghitung kembali skor anaknya berdasarkan rumus yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan adanya perbedaan yang tidak dapat dijelaskan atau terdapat dugaan manipulasi data yang dilakukan secara sengaja, maka persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Dian, apabila terbukti ada pihak yang sengaja mengubah nilai, memasukkan data yang tidak sesuai dengan dokumen asli, atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan peserta lain, perbuatan tersebut dapat mengandung unsur tindak pidana. Namun, proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Ia mengimbau orang tua menyimpan rapor asli, hasil TKA, bukti pendaftaran, serta tangkapan layar hasil seleksi sebagai barang bukti apabila ditemukan dugaan kejanggalan.

“Jangan hanya berasumsi. Hitung terlebih dahulu menggunakan rumus resmi. Jika ditemukan perbedaan dan diduga terjadi manipulasi secara sengaja, laporkan disertai bukti agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

Menurut Dian, laporan dapat disampaikan kepada panitia SPMB, Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, Ombudsman apabila terdapat dugaan maladministrasi, maupun kepada kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

MAN 1 Bogor Perkuat Partisipasi Siswa melalui Fordiksimbo

Siber24jam.com, CIBINONG – Forum Diskusi Siswa-Siswi Mansabo (Fordiksimbo) digelar di Aula MAN 1 Bogor Kampus...

Kasus Dugaan Kekerasan di Tamansari Bergulir, Polisi Periksa Manajemen PT PMC

Siber24jam.com, CIBINONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor terus mendalami laporan dugaan tindak pidana...

Al Qalam Jadi Ruang Silaturahmi dan Penguatan Ilmu Para Jurnalis Bogor

Siber24jam.com, BOGOR – Pengajian rutin para jurnalis yang tergabung dalam Al Qalam kembali digelar di...

Korupsi Makin Mengkhawatirkan, Wilson Lalengke: KPK Harus Dievaluasi Total

Siber24jam.com, JAKARTA, 14 Agustus 2026 — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat, Wilson...