CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengapresiasi penyelenggaraan Pasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024.
Saksi yang diperiksa adalah:
1.WH, Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan.
2.DCA, anak dari Tersangka ZR.
Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait pemufakatan jahat dalam kasus tersebut. Perkara ini melibatkan dua tersangka, yakni ZR dan LR, dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami peran para pihak terkait, serta memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara ini dapat dibuktikan sesuai hukum yang berlaku.”
Lebih lanjut, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional. “Kami akan melibatkan semua bukti dan saksi yang relevan demi memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum-oknum tertentu dalam proses penanganan perkara hukum.
Berita Lainnya
-
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 21 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur




















