Update

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 21 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, Siber24jam.com – 13 Juni 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 21 dari 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam sebuah ekspose yang berlangsung hari ini.

 

Dalam pernyataannya, JAM-Pidum menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting, termasuk adanya proses perdamaian antara tersangka dan korban. “Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” jelas JAM-Pidum.

 

Adapun para tersangka yang permohonannya disetujui antara lain:

1. Rinaldi Timba alias Badi dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 362 tentang Pencurian.

2. Ruslan alias Papa Riri dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3. I Kadek Sudiarta dari Kejaksaan Negeri Karangasem, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Muhammad Zeyni Bakri alias Izai bin Rahmani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

5. Abdul Hadi bin Rusliansyah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6. Andre Saputra alias Andre alias Aan bin Umar Husin dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7. Ahmad Rezi bin Erman Arif dari Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Zusfi Maulidan alias Opi bin Effendi (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Laode Yadi alias Yadi bin Laode Polio dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Sarozawato Zandroto alias Ama Stefi dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Ririn Maysarah Permata alias Ririn binti H. Ali Amran dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Julina alias Juli binti Alm Satujim dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Husaini bin Kasim dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Yuslaini M. Yusuf binti M. Yusuf dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. I Hardiansyah alias Hardi bin Aspar dan Moh. Mahrif alias Mahrif bin Ahyar dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

16. Jukdin alias Nurdin bin Congge (Alm) dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP Ayat (1) Ke-1 tentang Perbuatan tidak Menyenangkan.

17. Abdi Tunggal Putra alias Bobi bin Hasby Hasan dari Kejaksaan Negeri Bulungan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

18. Rama Apriadi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19. Didi Karuniawan alias Didi Ak Syarafuddin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 64 Ayat (1).

20. I Sofyan Djubair alias Sofyan dan Arman Bilondatau alias Arman dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

21. Fransiskus Xaverius Ola dari Kejaksaan Negeri Lembata, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan, termasuk fakta bahwa para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. “Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ujar JAM-Pidum. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Baik tersangka maupun korban sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke persidangan karena dianggap tidak membawa manfaat yang lebih besar.

 

Namun, permohonan penghentian penuntutan atas nama tersangka Sri Windiarti alias Windi binti Mufrodi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak dikabulkan. Tersangka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas JAM-Pidum.

 

JAM-Pidum telah memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Berita Lainnya

Update News

Pengajian Jurnalis Al Qlam, KH Achmad Yaudin Sogir: Kesucian Saat Buang Air Menentukan Sahnya Ibadah

CIBINONG Siber24jam.com – Pengajian rutin para jurnalis yang tergabung dalam Al Qlam kembali digelar di...

Kejagung Sita Lamborghini, Fortuner, Camry, Emas 8 Kg, Puluhan Dump Truck dan Excavator Milik Tersangka Aseng

Siber24jam.com,  JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Seluruh Elemen Bersatu Berantas Judi Online

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memerangi praktik...

Mengganti Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda: Mengembalikan Identitas atau Sekadar Simbol?

liputan08.com – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali mengemuka setelah seluruh...