Lestarikan Tradisi Suro, Warga Mangunharjo Kompak Bersihkan Lingkungan Jelang Pagelaran Wayang Kulit
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023 hingga 2024.
Kedua saksi tersebut, berinisial SA (Ipar Tersangka LR) dan DR (Adik Kandung Tersangka LR), diperiksa di Jakarta pada Jumat, 13 Desember 2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan Tersangka ZR dan LR.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum terkait pemufakatan jahat suap dan gratifikasi dalam perkara ini,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan. “Kami terus mendalami keterlibatan para pihak untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Perkara ini mendapat perhatian publik mengingat adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam proses hukum yang seharusnya berjalan secara adil. Kejaksaan Agung berjanji akan terus memberikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait perkembangan kasus tersebut.
Berita Lainnya
-
Calon Gubernur Sumatera Selatan, H. Mawardi Yahya, terus bergerak dalam upayanya untuk memimpin Provinsi Sumatera Selatan periode 2025-2030
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

















