Update

JAM Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam sebuah ekspose virtual, Kamis (28/11/2024). Salah satu perkara yang dihentikan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Yunus alias Afung di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

 

Perkara tersebut berawal dari tindakan kekerasan yang dilakukan Yunus terhadap istrinya, Ira, yang mengakibatkan luka fisik serius berdasarkan hasil visum dari UPT Puskesmas Batang Tarang. Setelah melalui mediasi, Yunus mengakui kesalahannya dan meminta maaf, yang diterima oleh korban. Proses perdamaian ini menjadi dasar dihentikannya penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H.

 

“Kami melihat perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice karena adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Proses ini juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan respon positif masyarakat,” ujar JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

 

Selain kasus Yunus, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga kasus lainnya:

 

1.Kasus pencurian oleh Ripki Septiana alias Ule dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

2.Kasus penganiayaan oleh Retendra Johnbetri dari Kejaksaan Negeri Solok.

3.Kasus penganiayaan oleh Aulia Adi Putra dari Kejaksaan Negeri Solok.

 

Dalam keterangannya, JAM-Pidum menegaskan bahwa mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

 

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah solusi untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat, seperti belum adanya riwayat hukum bagi tersangka, perdamaian antara pihak, serta ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun,” tambah Prof. Dr. Asep.

 

Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk implementasi nyata kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong

CIBINONG Siber24jam.com – Irawansyah SH resmi menempuh langkah banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung terkait...

Pemkab Bogor Imbau Panitia Kurban Tak Gunakan Plastik Saat Bagikan Daging

CIBINONG Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, dalam rangka menekan timbunan sampah plastik sekaligus menjaga...

Sekda Ajat: 20 Ribu Hewan Kurban di Bogor Diawasi Ketat 203 Petugas

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mewakili Bupati Bogor Rudy...

Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional

JAKARTA TIMUR Siber24jam.com – Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com berkesempatan melakukan wawancara khusus dan diskusi mendalam...