Berita Terkini
Ketua DPRD Bogor Dukung Sekolah Rakyat: Langkah Nyata Pendidikan Inklusif dan Terjangkau - Pemkab Bogor Dukung Penuh Sekolah Rakyat: Solusi Pendidikan Inklusif dan Terjangkau - Reses DPRD Kabupaten Bogor di Citeureup, KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Lambatnya Penanganan Sampah oleh DLH: Kalau Tidak - Jaro Ade Tegaskan Peran Strategis Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Rakyat Menuju Indonesia Adil dan Makmur -
JAM Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau - Siber24jam
Breaking
Mon. Jul 14th, 2025

JAM Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam sebuah ekspose virtual, Kamis (28/11/2024). Salah satu perkara yang dihentikan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Yunus alias Afung di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

 

Perkara tersebut berawal dari tindakan kekerasan yang dilakukan Yunus terhadap istrinya, Ira, yang mengakibatkan luka fisik serius berdasarkan hasil visum dari UPT Puskesmas Batang Tarang. Setelah melalui mediasi, Yunus mengakui kesalahannya dan meminta maaf, yang diterima oleh korban. Proses perdamaian ini menjadi dasar dihentikannya penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H.

 

“Kami melihat perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice karena adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Proses ini juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan respon positif masyarakat,” ujar JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

 

Selain kasus Yunus, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga kasus lainnya:

 

1.Kasus pencurian oleh Ripki Septiana alias Ule dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

2.Kasus penganiayaan oleh Retendra Johnbetri dari Kejaksaan Negeri Solok.

3.Kasus penganiayaan oleh Aulia Adi Putra dari Kejaksaan Negeri Solok.

 

Dalam keterangannya, JAM-Pidum menegaskan bahwa mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

 

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah solusi untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat, seperti belum adanya riwayat hukum bagi tersangka, perdamaian antara pihak, serta ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun,” tambah Prof. Dr. Asep.

 

Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk implementasi nyata kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads