Semarang, Siber24jam.com – Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, khususnya di kawasan Perumahan Felicity, Kota Semarang,...
Kabupaten Tangerang, Siber24jam.com – Bersumber dari PP 07/2000 ayat 1 PP 07/2000 tentang Kepelautan dianggap sebagai biang masalah dari segala karut marut ketenagakerjaan pelaut Indonesia saat ini. Dalam PP tersebut berbunyi Kepelautan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawakan, pendidikan, pensertifikatan, kewenanganserta hak dan kewajiban pelaut”.
Menurut aktivis pelaut, Syofyan,yngg menjabat sebagai Sekjen SP.SAKTI ( Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia ) karena tidak adanya penjelasan arti kata Pengawakan, maka maknanya menjadi bias. Semestinya, sambung dia, kata “pengawakan” dibagi dua kategori yaitu: Pertama, Pengawakan yang behubungan dengan personel dan kelengkapan sertifikat/Dokumen Kepelautan.
Kedua, Pengawakan yang berhubungan dengan hubungan indusrial Pelaut/awal kapal sebagai pekerja dan pemilik kapal sebagai pemberi kerja.
“Poin satu adalah ranahnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai administrator IMO di Indonesia. Poin kedua adalah ranahnya Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) sebagai adminstratornya ILO di Indonesia,” ujar Syofyan dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Ia menambahkan, kalau dari awal makna ‘pengawakan’ ini jelas maka karut marut tersebut tidak akan ada sampai saat ini. Karut marut tersebut lebih diperparah lagi dengan tidak dilaksanakanya amanah pasal 19 ayat 6 PP 07/2000 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan tenaga kerja pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendengar pendapat dari Menteri”.
“Menteri yang dimaksud di aturan tersebut adalah Menteri Perhubungan. Faktanya Kemnaker abai dengan amanah aturan tersebut sampai akhirnya terbit PM 84 tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang merupakan aturan turunan dari pasal 151 PP 20/2010 tentang Angkutan Perairan,”yang sekarang sudah diganti dengan permenhub no 59 tahun 2021 yang aturan turunan dari PP 31 tahun 2021 jelasnya.
Sementara PP 31 tahun 2001 adalah turunan undang- undang cipatekerja Padahal, lanjut Syofyan, di pasal 337 UU no 17/2008 tersebut jelas menyatakan “Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan”.
“Maka dengan terbitnya UU No 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, dimana pelaut/awak kapal termasuk di dalamnya akan sedikit mengurai karut marut ini dan akan lebih efektif kalau aturan turunan dari PP 22 tahun 2022 tentang Penempatan awak kapal secepatnya diterbitkan,” tambahnya.
Masih kata Syofyan, pelaut/awak kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri di-cover oleh UU No 18/2017 jo PP no 22/ 2022 dan pelaut Indonesia yang bekerja di dalam negeri di cover oleh UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
“Dengan memberikan kewenangan hubungan industrial pelaut/awak kapal kepada Kementrian Ketenagakerjaan adalah suatu hal yang tepat kerena memberikan tugas kepada ahlinya,” pungkas Syofyan
(Rohmatulloh)
Berita Lainnya
Tags: Mengurai Benang Kusut Ketenagakerjaan Pelaut Indonesia













