Update

Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Lalu Lintas Riana Damayanti di Batam

Jakarta, Siber24jam.com – 1 Oktober 2024. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan bernama Riana Damayanti pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Oleana Park, Kota Batam. Riana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Klaten.

 

Nama: Riana Damayanti

Tempat Lahir: Sukoharjo

Usia/Tanggal Lahir: 31 Tahun/21 November 1992

Jenis Kelamin: Perempuan

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Dk. Tegal Terik, RT 004/RW 01, Desa Terasan, Kecamatan Gatak

 

Riana Damayanti diadili berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Nomor: Print-540/M.3.19/Eku.3/04/2023 tanggal 12 April 2023. Dia dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung RI Nomor: 1186 K/Pid/2015 tanggal 26 Januari 2016. Riana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat.

 

Amar putusan yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:

 

1.Riana Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

 

 

2.Masa penahanan kota yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

 

 

 

Selama proses penangkapan, Riana Damayanti menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Setelah diamankan, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.

 

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan menekankan pentingnya pemantauan dan penangkapan buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena “tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, yang mengatakan, “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap pelanggaran mendapatkan keadilan. Kami berharap buronan lainnya segera menyerahkan diri untuk menghindari proses hukum yang lebih panjang.”

 

Demikianlah informasi terkait penangkapan buronan Riana Damayanti oleh Kejaksaan Agung.

 

Jakarta, 1 Oktober 2024

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Berita Lainnya

Update News

Konferprov PWI Jabar 2026 Dimulai, Siapa yang Akan Nahkodai Organisasi Wartawan Terbesar di Jawa Barat?

BANDUNG Siber24jam.com – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026...

Sastra Winara Dukung Penuh Kesiapan Stadion Pakansari Sambut Piala AFF 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan dukungan penuh terhadap kesiapan Stadion...

Sekda Kabupaten Bogor: PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan memberhentikan...

Rudy Susmanto Percepat Perbaikan 6.500 RTLH, Sinergi dengan Pemerintah Pusat Kian Kuat

CIBINONG, Siber24jam.com – Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah...