Update

Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Lalu Lintas Riana Damayanti di Batam

Jakarta, Siber24jam.com – 1 Oktober 2024. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan bernama Riana Damayanti pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Oleana Park, Kota Batam. Riana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Klaten.

 

Nama: Riana Damayanti

Tempat Lahir: Sukoharjo

Usia/Tanggal Lahir: 31 Tahun/21 November 1992

Jenis Kelamin: Perempuan

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Dk. Tegal Terik, RT 004/RW 01, Desa Terasan, Kecamatan Gatak

 

Riana Damayanti diadili berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Nomor: Print-540/M.3.19/Eku.3/04/2023 tanggal 12 April 2023. Dia dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung RI Nomor: 1186 K/Pid/2015 tanggal 26 Januari 2016. Riana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat.

 

Amar putusan yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:

 

1.Riana Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

 

 

2.Masa penahanan kota yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

 

 

 

Selama proses penangkapan, Riana Damayanti menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Setelah diamankan, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.

 

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan menekankan pentingnya pemantauan dan penangkapan buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena “tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, yang mengatakan, “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap pelanggaran mendapatkan keadilan. Kami berharap buronan lainnya segera menyerahkan diri untuk menghindari proses hukum yang lebih panjang.”

 

Demikianlah informasi terkait penangkapan buronan Riana Damayanti oleh Kejaksaan Agung.

 

Jakarta, 1 Oktober 2024

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Berita Lainnya

Update News

Wabup Bogor Jaro Ade Tinjau Jembatan Ambruk di Rumpin, Tegaskan Penanganan Darurat Dipercepat

RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...

Rudy Susmanto Dukung PSEL Bogor Raya, Solusi Sampah Jadi Energi Listrik

BOGOR, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor dan Danantara Indonesia resmi memfinalisasi...

Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Rabat Siber24jam.com – Republik Gabon kembali menegaskan dukungannya terhadap Marokkanitas Sahara, sekaligus menyambut baik adopsi...

São Tomé dan Príncipe Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Rabat Siber24jam.com – Republik São Tomé dan Príncipe kembali menegaskan posisi tegasnya dalam mendukung Marokkanitas...