RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...
Jakarta, Siber24jam.com – 1 Oktober 2024. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan bernama Riana Damayanti pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Oleana Park, Kota Batam. Riana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Klaten.
Nama: Riana Damayanti
Tempat Lahir: Sukoharjo
Usia/Tanggal Lahir: 31 Tahun/21 November 1992
Jenis Kelamin: Perempuan
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Dk. Tegal Terik, RT 004/RW 01, Desa Terasan, Kecamatan Gatak

Riana Damayanti diadili berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Nomor: Print-540/M.3.19/Eku.3/04/2023 tanggal 12 April 2023. Dia dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung RI Nomor: 1186 K/Pid/2015 tanggal 26 Januari 2016. Riana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat.
Amar putusan yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:
1.Riana Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
2.Masa penahanan kota yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Selama proses penangkapan, Riana Damayanti menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Setelah diamankan, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan menekankan pentingnya pemantauan dan penangkapan buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena “tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, yang mengatakan, “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap pelanggaran mendapatkan keadilan. Kami berharap buronan lainnya segera menyerahkan diri untuk menghindari proses hukum yang lebih panjang.”
Demikianlah informasi terkait penangkapan buronan Riana Damayanti oleh Kejaksaan Agung.
Jakarta, 1 Oktober 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan











