Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Jakarta, Siber24jam.com – 18 September 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian enam perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), termasuk kasus penadahan yang melibatkan Mulyadi Nasution alias Mul dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Perkara ini diselesaikan setelah tersangka mengakui kesalahannya dan melakukan proses perdamaian dengan korban, Eva Solina Sirait.
Kasus bermula pada Rabu, 26 Juni 2024, ketika Mulyadi membeli sebuah ponsel dari DPO Nanang seharga Rp150.000. Ponsel tersebut, yang merupakan milik Eva, diduga hasil kejahatan karena dijual tanpa kelengkapan dokumen dan dengan harga yang tidak wajar. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000.
**Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.**, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice diinisiasi setelah tersangka meminta maaf dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum. “Korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan meminta agar proses hukum dihentikan,” ujar Andi.
Selain perkara ini, lima kasus lainnya juga diselesaikan dengan keadilan restoratif, termasuk perkara penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga di beberapa daerah. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyebutkan bahwa penghentian penuntutan diberikan setelah mempertimbangkan faktor sosiologis, perdamaian yang dilakukan secara sukarela, serta respons positif dari masyarakat.
“Kami menerapkan prinsip keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” tutur Prof. Asep dalam keterangan resmi.
Penghentian penuntutan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa hukum juga bisa memberikan ruang bagi penyelesaian secara damai dan musyawarah, selama syarat-syaratnya terpenuhi.
**Jaksa Fasilitator Genta Patri Putra, S.H.**, menambahkan, “Proses perdamaian dilakukan tanpa paksaan dan intimidasi, sesuai prinsip musyawarah untuk mufakat. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.”
Keputusan penghentian penuntutan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menerapkan keadilan yang lebih humanis.













