Jakarta, Siber24jam.com – 3 September 2024. Dalam upaya meningkatkan peran dan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Indonesia, Kejaksaan Agung menggelar kegiatan In House Training bertema “Penguatan Peran Jaksa Agung dalam Pengangkatan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)” di Le Meridien, Jakarta. Acara yang dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ini menekankan pentingnya kontribusi optimal dari Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan dalam memperkuat kemampuan PPNS.
Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa peran PPNS sangat krusial dalam sistem penegakan hukum, terutama mengingat kompleksitas masalah hukum yang meningkat seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan globalisasi. “PPNS harus memiliki keahlian dan pengetahuan khusus agar proses penyidikan dapat berjalan efektif, terutama dalam bidang-bidang tertentu yang memerlukan keahlian spesifik,” ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas PPNS melalui beberapa aspek, seperti peningkatan kompetensi teknis, penguatan integritas dan etika profesi, modernisasi peralatan dan teknologi, serta peningkatan koordinasi antar lembaga. “Kejaksaan harus memberikan kontribusi yang optimal dalam penguatan kapasitas Penyidik PPNS melalui pelatihan individu dan pembangunan sistem koordinasi yang baik,” tambahnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Supratman Andi Atgas, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, dan para pejabat tinggi lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara daring dan luring oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri.
**Harapan Kejaksaan**
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menggarisbawahi peran penting Kejaksaan dalam proses pengangkatan PPNS. Menurutnya, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk memberikan arahan dan kontrol terhadap semua tahapan dalam proses penuntutan, termasuk pengawasan terhadap kualitas penyidikan yang dilakukan oleh PPNS. “Pertimbangan Jaksa Agung dalam pengangkatan PPNS harus lebih dari sekadar formalitas, melainkan harus memastikan bahwa calon PPNS memiliki kompetensi dan integritas yang memadai,” tegasnya.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa integritas, pengetahuan tentang perkembangan peraturan perundang-undangan, serta koordinasi yang baik dalam sistem peradilan pidana merupakan fondasi penting bagi setiap penegak hukum, termasuk PPNS. “Kewenangan ini tidak hanya menegaskan posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, tetapi juga sebagai pengendali utama dalam penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan PPNS, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
-
Pemerintah Kota Sukabumi Belum Bisa Kelola Teras Cipelang, Kewenangan Masih di Tangan Kementerian PUPR
-
Usai Idul Fitri, Shopee Bagi-bagi Cuan pada Kampanye 5.5
-
PN Rangkasbitung Terkesan Lambat Tangani Kasus Tanah (PT. PAL)
-
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
-
Kerja Sama Sistem Database Peraturan Perundang-Undangan: JAM-Pidum Terima Kunjungan MOLEG Korea Selatan
-
Prof. Eddy Pratomo: Prof. Reda Manthovani Adalah Kader yang Tepat untuk Kemajuan Fakultas Hukum Universitas Pancasila