Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...
Jakarta, Siber24jam.com – 13 Agustus 2024. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Paser, berhasil mengamankan buronan M. Ali Akbar Rapsanjaya pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 12.15 WITA di Jl. HOS Cokroaminoto, Tanah Grogot.
M. Ali Akbar Rapsanjaya, yang merupakan terpidana dalam perkara penadahan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dilahirkan di Ujung Pandang pada 8 Agustus 1985 dan berusia 39 tahun. Ia bekerja sebagai swasta dan tinggal di Jl. HOS Cokroaminoto No. 69, RT 06/07, Paser.
Pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 76/Pid/2018/PT.Bjm tanggal 24 Agustus 2018. Dalam putusan tersebut, M. Ali Akbar Rapsanjaya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.

“Selama proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar. Terpidana kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Paser untuk eksekusi lebih lanjut oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, dan Kabid Media dan Kehumasan, Agus Kurniawan, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memastikan kepastian hukum melalui program Tabur Kejaksaan.













