CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan, pemeliharaan, dan pembersihan...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah NM, SME Account Manager PT Paramadaksa Teknologi Nusantara, dan BMP, Customer Support PT Paramadaksa Teknologi Nusantara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP













