CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...
Jakarta, Siber24jam.com – 5 Agustus 2024. Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari ini memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 hingga 2022.
Ketujuh saksi yang diperiksa adalah:
1. DT, mantan Direktur PT Jardin Traco Utama (2010-2014).
2. SJ, pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
3. JP, pensiunan marketing UBPP LM PT Antam Tbk.
4. HKT, pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk.
5. LE, pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk.
6. SL, pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk.
7. RA, mantan Direktur PT Antam Resourcindo.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka HN dan rekan-rekannya.
**Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung**, menyatakan, “Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan untuk mendapatkan gambaran yang jelas terkait kasus ini.”
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
– Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL., Kabid Media dan Kehumasan
– Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan











