Jakarta, Siber24jam.com – Di tengah masifnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...
Sekayu, Siber24jam.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Musi Banyuasin kembali memfasilitasi mediasi terkait perselisihan hak antara saudara Iwan dan PT Mentari Sumber Agung (MSA) pada Rabu, 31 Juli 2024, pukul 10 pagi, bertempat di ruang rapat Disnaker Muba. Ini merupakan mediasi kedua setelah perusahaan pada mediasi pertama tidak hadir.
Menurut mediator Disnaker Muba, pihak perusahaan tidak dapat hadir pada mediasi pertama, sehingga Disnaker Muba mengundang kembali kedua belah pihak melalui surat resmi. Pada mediasi kali ini, pihak PT MSA juga tidak hadir.
Iwan, yang mulai bekerja di PT Mentari Subur Abadi Karang Agung Estate sejak 2008 sebagai Operator Genset dengan status SKU (Tetap) dan upah sebesar Rp 4.380.545 per bulan, di-PHK sepihak pada 4 April 2024. Iwan mengklaim bahwa dia dimutasi secara sepihak ke posisi perawatan jalan pada 26 Maret 2024, yang tidak sesuai dengan keahliannya. Pekerja menolak mutasi tersebut dan tidak hadir pada posisi baru. Dia juga menolak PHK yang dianggap tidak sah dan meminta pembayaran pesangon sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Sementra pihak perusahaan yang hadir dalam mediasi

Pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi, dan Iwan menyebutkan bahwa perusahaan tidak kooperatif dan mengabaikan hak-haknya.
Faizal, mediator dari Disnaker Muba, menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat hadir pada mediasi kali ini dan telah mengirimkan surat ketidakhadiran. Disnaker Muba akan menjadwalkan ulang mediasi dan berharap perusahaan bisa hadir pada kesempatan berikutnya.
“Proses mediasi akan dijadwalkan ulang. Kasus ini belum jelas, dan kami memerlukan bukti dari kedua belah pihak untuk menentukan langkah administratif dan anjuran,” kata Faizal. Dia juga menekankan bahwa jika perusahaan tidak hadir lagi, Disnaker Muba akan mengirimkan surat resmi agar hak pesangon Iwan dibayarkan.
Faizal menambahkan bahwa Iwan yang masih berstatus SKHU seharusnya mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan, termasuk pesangon, kompensasi, sisa kontrak, dan uang transportasi pemulangan.
Laporan oleh reporter Channel TV Siber 24 Jam dari Musi Banyuasin.













