CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...
Jakarta, Siber24jam.com – 2 Agustus 2024. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa sepuluh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Saksi yang diperiksa antara lain:
1. RMMM, Pegawai Negeri Sipil KPP Pratama Rengat.
2. SRD, Kepala Desa Patala Bumi.
3. SRT, Kepala Desa Kuala Mulia.
4. MRW, Kepala Desa Penyaguan.
5. JAW, Kepala Desa Kelesa.
6. ZLK, Kepala Desa Siambul.
7. MKS, Kepala Desa Rumbai.
8. RDG, Petani.
9. SHR, Kepala Desa Danau Rumbai.
10. AAS, Wiraswasta.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Agus Kurniawan, Kabid Media dan Kehumasan, atau Dr. Andri W.S., Kasubid Kehumasan.













