CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat....
Siber24jam.com – Hari ini, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada periode 2020 hingga 2023.
Saksi yang diperiksa adalah OO, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2016-2017. Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka RD dan Tersangka RR terkait dengan kegiatan importasi gula oleh PT SMIP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Edtor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP



















