Update

Penyelesaian Kasus Penganiayaan di Sulawesi Tengah Melalui Keadilan Restoratif

Siber24jam.com – Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui penyelesaian satu kasus melalui mekanisme keadilan restoratif pada hari Kamis, 11 Juli 2024. Kasus ini melibatkan Saputra bin Risman alias Putra dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Peristiwa dimulai ketika Saputra melakukan penganiayaan terhadap Ana Adela di rumah saksi Murdia, akibat kesalahpahaman terhadap keributan antara ibunya dan Ana Adela. Dalam upaya mendamaikan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Erlin Tanhardjo, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Charlie Immanuel Manasye Simamora, S.H., memfasilitasi proses restorative justice.

Saputra mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Ana Adela menerima permintaan maaf tersebut dan mengajukan agar proses hukum terhadap Saputra dihentikan. Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, yang kemudian disetujui dalam ekspose Restorative Justice.

Penghentian penuntutan ini diberikan atas pertimbangan bahwa Saputra belum pernah dihukum sebelumnya, ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukannya, serta ancaman hukuman maksimal tidak melebihi 5 tahun penjara atau denda. Saputra juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan.

 

Editor: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Perumahan Galaksi Cibinong Disorot, Dugaan Kejanggalan Izin dan Tukar Guling Aset Kelurahan Diminta Diusut

Siber24jam.com, CIBINONG – Keberadaan proyek Perumahan Galaksi di wilayah Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,...

Luar Biasa! Beras, Telur hingga Minyak Goreng Ludes di GPM Bogor

Luar Biasa! Beras, Telur hingga Minyak Goreng Ludes di GPM Bogor

Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmi Tandai Dimulainya Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmi Tandai Dimulainya Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Bogor

Komisi I DPRD Bogor Buka Pendampingan Gratis, Ratusan Apotek dan Klinik Terbantu Urus Izin Operasional

Siber24jam.com, BOGOR – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen membantu para pelaku usaha apotek dan...