Update

Penyelesaian Kasus Penganiayaan di Sulawesi Tengah Melalui Keadilan Restoratif

Siber24jam.com – Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui penyelesaian satu kasus melalui mekanisme keadilan restoratif pada hari Kamis, 11 Juli 2024. Kasus ini melibatkan Saputra bin Risman alias Putra dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Peristiwa dimulai ketika Saputra melakukan penganiayaan terhadap Ana Adela di rumah saksi Murdia, akibat kesalahpahaman terhadap keributan antara ibunya dan Ana Adela. Dalam upaya mendamaikan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Erlin Tanhardjo, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Charlie Immanuel Manasye Simamora, S.H., memfasilitasi proses restorative justice.

Saputra mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Ana Adela menerima permintaan maaf tersebut dan mengajukan agar proses hukum terhadap Saputra dihentikan. Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, yang kemudian disetujui dalam ekspose Restorative Justice.

Penghentian penuntutan ini diberikan atas pertimbangan bahwa Saputra belum pernah dihukum sebelumnya, ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukannya, serta ancaman hukuman maksimal tidak melebihi 5 tahun penjara atau denda. Saputra juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan.

 

Editor: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Pererat Kebersamaan, Warga RT 30 Silaberanti Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Siber24jam.com, PALEMBANG — Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mewarnai lingkungan RT...

Cegah Tawuran dan Gengsterisme, Komunikasi Orang Tua dan Sekolah Harus Diperkuat

.BMSN Rabu 19 Agustus 2026 Merebaknya aksi tawuran antarpelajar dan munculnya kelompok-kelompok yang mengarah pada...

KPK Telusuri Aliran Dana Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Diperiksa

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),...

KPK Periksa Dua Pejabat Pelni dalam Kasus Korupsi Asuransi Rp15,6 Miliar

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan...