CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan, pemeliharaan, dan pembersihan...
Siber24jam.com – Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui penyelesaian satu kasus melalui mekanisme keadilan restoratif pada hari Kamis, 11 Juli 2024. Kasus ini melibatkan Saputra bin Risman alias Putra dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Peristiwa dimulai ketika Saputra melakukan penganiayaan terhadap Ana Adela di rumah saksi Murdia, akibat kesalahpahaman terhadap keributan antara ibunya dan Ana Adela. Dalam upaya mendamaikan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Erlin Tanhardjo, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Charlie Immanuel Manasye Simamora, S.H., memfasilitasi proses restorative justice.
Saputra mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Ana Adela menerima permintaan maaf tersebut dan mengajukan agar proses hukum terhadap Saputra dihentikan. Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, yang kemudian disetujui dalam ekspose Restorative Justice.
Penghentian penuntutan ini diberikan atas pertimbangan bahwa Saputra belum pernah dihukum sebelumnya, ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukannya, serta ancaman hukuman maksimal tidak melebihi 5 tahun penjara atau denda. Saputra juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
-
Kabupaten Bogor Punya Kuota Haji Terbesar se-Indonesia, Bupati Rudy Tambah TPHD Jadi 20 Orang Demi Layanan Maksimal
Tags: Penyelesaian Kasus Penganiayaan di Sulawesi Tengah Melalui Keadilan Restoratif













