Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...
Siber24jam.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus menunjukkan komitmen dalam memerangi korupsi dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan, termasuk pengumpulan keterangan saksi, penggeledahan, hingga penahanan terhadap tersangka berinisial RD dan RR.
Untuk memulihkan keuangan negara, tim penyidik telah menyita berbagai aset milik PT SMIP dan pihak terkait, yang meliputi:
1. Sebanyak 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di Pabrik PT SMIP Dumai.
2. Dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 m² di Kota Dumai.
3. Uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
4. Tiga truk trailer.
5. Empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, Sumatera Utara.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keuangan negara yang telah dirugikan dapat dipulihkan,” ujar Dr. Harli Siregar.
Perkembangan kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindak pelaku korupsi dan mengamankan aset negara.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Jaksa Agung Sita Aset Senilai Miliaran Rupiah Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula











