Siber24jam.com, CIBINONG – MAN 1 Bogor melaksanakan kegiatan fogging atau penyemprotan pengasapan di seluruh...
Siber24jam.com – Jakarta, 13 Juni 2024 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditas emas periode 2010 hingga 2022.
Dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis, 13 Juni 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan bahwa delapan orang saksi tersebut terdiri dari berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan komoditas emas, termasuk pejabat, pensiunan, dan pegawai dari PT Antam Tbk serta Kementerian terkait. Saksi-saksi yang diperiksa adalah:
1. EFY, Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat periode 2018-2020.
2. PAT, Senior Vice President Corporate Finance.
3. SPR, Pensiunan PT Antam Tbk.
4. FA, Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
5. AR, Product Inventory Control periode Juli 2023 hingga saat ini.
6. DRS, Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.
7. AM, Dokumen Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020-2022.
8. PSI, Engineering Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2023 hingga saat ini.
Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang menjerat sejumlah tersangka, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran persnya.
Kasus ini menyoroti dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas selama lebih dari satu dekade, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan keadilan.
Editor : Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditas Emas




















