Breaking
Sat. Mar 22nd, 2025

Jalankan Usaha Sesuai Aturan Perundang-undangan, PT DTI Pekerjakan Warga Sekitar Pabrik

Hak Jawab

Bogor,Siber24jam.com- PT Dinar Teknis Indonesia (DTI), sebuah perusahaan yang bergerak dalam pembuat precast beton untuk kontruksi perumahan sangat sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), selama berdiri sampai sekarang menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

“Izin-izin yang menjadi syarat untuk operasional perusahaan pun sudah lengkap, bahkan perusahaan pun mengakomodir warga setempat, khususnya yang tinggal di Kampung Melati RT 01/07, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Artinya keberadaan perusahaan telah memberikan manfaat pada warga sekitar,”kata Kuasa Hukum dan Law Firm Bangun Tuannahodaraja Simbolon, Bangun Simbolon, Senin (10/10/2022).

Terkait pekerja yang bertugas sebagai tenaga pengamanan dalam bernama Wasis, Bangun menjelaskan, jika yang bersangkutan bekerja di perusahaan dengan status kontrak yang tertuang dalam Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PWKT) yang ditandatangi 27 Oktober 2020 lalu.

“Kedua belah pihak telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik. Namun, tertanggal  22 September 2022 lalu melakukan tugas yang tidak sesuai dengan bidang atau joobdesnya, tanpa izin pimpinan sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan,” ujar Bangun.

Lebih lanjut Bangun menerangkan, perusahaan telah mengakhiri hubungan PKWT berdasarkan keputusan Nomor  001/SK/DIR/KEU/DTI/IX/2022. SK itu menegaskan perusahaan memberhentikan Wasis dari tenaga pengamanan perusahaan (Satpam) karena tenggang waktu PKWT telah habis.

“Perusahaan pun telah menjalin musyawarah dengan Wasis di kantor Workshop DTI, di Kampung Melati, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Oktober 2022 lalu. Bahkan kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan, Wasis pun sudah membuat pernyataan maaf tertulis pada perusahaan, dan menarik ucapannya yang dimuat di media online Siber24jam.com,”ujar Bangun.

Bangun membantah, PT DTI memperlakukan karyawan, khususnya atas nama Wasis sewenang-wenang. “Semua yang kami sampaikan melalui surat Nomor 009/HJ-DTI/BTS/X/2022 merupakan hak jawab atas dimuatnya berita ‘Kerja Melebihi 12 Jam, Satpam PT DTI Malah di PHK’ dan ‘Derita Mantan Saptam DTI sampai ke Komisi IV DPRD,”tutupnya. ****

 

 

Related Post

WordPress Ads