Update

Jalankan Usaha Sesuai Aturan Perundang-undangan, PT DTI Pekerjakan Warga Sekitar Pabrik

Hak Jawab

Bogor,Siber24jam.com- PT Dinar Teknis Indonesia (DTI), sebuah perusahaan yang bergerak dalam pembuat precast beton untuk kontruksi perumahan sangat sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), selama berdiri sampai sekarang menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

“Izin-izin yang menjadi syarat untuk operasional perusahaan pun sudah lengkap, bahkan perusahaan pun mengakomodir warga setempat, khususnya yang tinggal di Kampung Melati RT 01/07, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Artinya keberadaan perusahaan telah memberikan manfaat pada warga sekitar,”kata Kuasa Hukum dan Law Firm Bangun Tuannahodaraja Simbolon, Bangun Simbolon, Senin (10/10/2022).

Terkait pekerja yang bertugas sebagai tenaga pengamanan dalam bernama Wasis, Bangun menjelaskan, jika yang bersangkutan bekerja di perusahaan dengan status kontrak yang tertuang dalam Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PWKT) yang ditandatangi 27 Oktober 2020 lalu.

“Kedua belah pihak telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik. Namun, tertanggal  22 September 2022 lalu melakukan tugas yang tidak sesuai dengan bidang atau joobdesnya, tanpa izin pimpinan sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan,” ujar Bangun.

Lebih lanjut Bangun menerangkan, perusahaan telah mengakhiri hubungan PKWT berdasarkan keputusan Nomor  001/SK/DIR/KEU/DTI/IX/2022. SK itu menegaskan perusahaan memberhentikan Wasis dari tenaga pengamanan perusahaan (Satpam) karena tenggang waktu PKWT telah habis.

“Perusahaan pun telah menjalin musyawarah dengan Wasis di kantor Workshop DTI, di Kampung Melati, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Oktober 2022 lalu. Bahkan kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan, Wasis pun sudah membuat pernyataan maaf tertulis pada perusahaan, dan menarik ucapannya yang dimuat di media online Siber24jam.com,”ujar Bangun.

Bangun membantah, PT DTI memperlakukan karyawan, khususnya atas nama Wasis sewenang-wenang. “Semua yang kami sampaikan melalui surat Nomor 009/HJ-DTI/BTS/X/2022 merupakan hak jawab atas dimuatnya berita ‘Kerja Melebihi 12 Jam, Satpam PT DTI Malah di PHK’ dan ‘Derita Mantan Saptam DTI sampai ke Komisi IV DPRD,”tutupnya. ****

 

 

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Pembangunan Bendungan Cibeet dan Cijurey untuk Ketahanan Air

  Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto memimpin rapat ekspose progres pembangunan Bendungan Cibeet...

Pengajian Al Qalam Jurnalis Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir Kupas Kemuliaan Majelis Ilmu dan Sanad Ulama

Cibinong Siber24jam.com – Majelis Pengajian Rutin Al Qalam yang diikuti para jurnalis kembali digelar di...

Bangun Karakter Sejak Hari Pertama, MAN 1 Bogor Akhiri Matamuda dengan Outbound dan Aksi Peduli Lingkungan

CIBINONG Siber24jam.com – Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) MAN 1 Bogor resmi ditutup pada Jumat...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor: PKL Harus Ditata Tanpa Menghilangkan Hak Masyarakat Mencari Nafkah

Siber24,jam.com, CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bogor yang...