Update

Jalankan Usaha Sesuai Aturan Perundang-undangan, PT DTI Pekerjakan Warga Sekitar Pabrik

Hak Jawab

Bogor,Siber24jam.com- PT Dinar Teknis Indonesia (DTI), sebuah perusahaan yang bergerak dalam pembuat precast beton untuk kontruksi perumahan sangat sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), selama berdiri sampai sekarang menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

“Izin-izin yang menjadi syarat untuk operasional perusahaan pun sudah lengkap, bahkan perusahaan pun mengakomodir warga setempat, khususnya yang tinggal di Kampung Melati RT 01/07, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Artinya keberadaan perusahaan telah memberikan manfaat pada warga sekitar,”kata Kuasa Hukum dan Law Firm Bangun Tuannahodaraja Simbolon, Bangun Simbolon, Senin (10/10/2022).

Terkait pekerja yang bertugas sebagai tenaga pengamanan dalam bernama Wasis, Bangun menjelaskan, jika yang bersangkutan bekerja di perusahaan dengan status kontrak yang tertuang dalam Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PWKT) yang ditandatangi 27 Oktober 2020 lalu.

“Kedua belah pihak telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik. Namun, tertanggal  22 September 2022 lalu melakukan tugas yang tidak sesuai dengan bidang atau joobdesnya, tanpa izin pimpinan sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan,” ujar Bangun.

Lebih lanjut Bangun menerangkan, perusahaan telah mengakhiri hubungan PKWT berdasarkan keputusan Nomor  001/SK/DIR/KEU/DTI/IX/2022. SK itu menegaskan perusahaan memberhentikan Wasis dari tenaga pengamanan perusahaan (Satpam) karena tenggang waktu PKWT telah habis.

“Perusahaan pun telah menjalin musyawarah dengan Wasis di kantor Workshop DTI, di Kampung Melati, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Oktober 2022 lalu. Bahkan kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan, Wasis pun sudah membuat pernyataan maaf tertulis pada perusahaan, dan menarik ucapannya yang dimuat di media online Siber24jam.com,”ujar Bangun.

Bangun membantah, PT DTI memperlakukan karyawan, khususnya atas nama Wasis sewenang-wenang. “Semua yang kami sampaikan melalui surat Nomor 009/HJ-DTI/BTS/X/2022 merupakan hak jawab atas dimuatnya berita ‘Kerja Melebihi 12 Jam, Satpam PT DTI Malah di PHK’ dan ‘Derita Mantan Saptam DTI sampai ke Komisi IV DPRD,”tutupnya. ****

 

 

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Heboh Dugaan Sertifikat Ganda di Bogor, Ali Wardana Minta BPN dan Seluruh Pihak Terkait Diperiksa Total

BOGOR,Siber24jam.com – Munculnya dugaan sertifikat elektronik atas sebidang lahan yang sebelumnya telah memiliki sertifikat resmi...

Rp10.270.051.886.464 Masuk Kas Negara, Prabowo Sikat Penguasaan Lahan Bermasalah di Indonesia

Jakarta, Siber24jam.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian besar dalam...

Rudy Susmanto Tegaskan Perang Melawan Narkoba, ASN Terlibat Siap Ditindak Tegas

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Polres...

Ngumpet Sampai Pedalaman Kalbar, Eh Ujung-Ujungnya Dijemput Gratis Sama Kejaksaan

Jakarta, Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi...