CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi peluncuran program *Quran Time Bogor Bertilawah* yang...
Jakarta, Siber24jam.com – Tim Satuan Tugas Satuan Khusus Investigasi dan Pemberantasan (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi berinisial SL. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 21.50 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Tersangka SL, seorang perempuan berusia 48 tahun, warga Dusun Berug, Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas SIRI, Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, serta Kejaksaan Negeri Pacitan dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. SL ditetapkan sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo pada periode 2020 hingga 2022.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose Nomor: ND-119/Pidsus-PCT/VII/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/04/2024, Jo PRINT-03/M.5.39/Fd.1/07/2024.

“Tersangka SL bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Setelah diamankan, SL langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses lebih lanjut. SL diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Agung terus menekankan pentingnya program Tangkap Buronan (Tabur) untuk menegakkan kepastian hukum di Indonesia. Jaksa Agung meminta semua buronan yang masih bebas agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para buronan. Kami akan terus memantau dan menindak tegas mereka yang mencoba menghindari hukum,” tegas Jaksa Agung.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan berharap kasus dugaan korupsi yang merugikan masyarakat dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
























